Patitimes.com – Seorang penjaga masjid di Cilacap diduga mencabuli puluhan anak laki-laki selama 11 tahun. Pelaku inisial WR (39) tersebut telah ditangkap setelah orang tua salah satu korban melapor ke pihak kepolisian.
“Laporan dari seorang ibu, orang tua daripada anak korban. Pada tanggal 23 Juli 2026 telah diterima oleh SPKT Polresta Cilacap dan telah diberikan laporan polisi,” kata Wakapolresta Cilacap, AKBP Endro Aribowo, Jumat (14/8/2026), dikutip Detik.
Pengungkapan kasus berawal saat korban menolak saat ibunya menyuruh salat subuh ke masjid, sehingga korban menceritakan tentang perbuatan WR terhadap dirinya. Setelah ibu korban melapor, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan.
“Pada saat itu anak korban serta-merta menyatakan tidak mau karena takut untuk hadir di masjid. Setelah dilakukan pendalaman, anak korban menjelaskan kepada ibunya bahwa yang bersangkutan telah menjadi korban pencabulan dan bahkan persetubuhan oleh tersangka WR,” jelasnya.
Menurut pemeriksaan, WR mengaku bahwa perbuatan itu sudah dilakukan sejak 2015 hingga Juli 2026. Polisi berhasil mengidentifikasi sebanyak 24 anak yang diduga menjadi korban pencabulan dan pemerkosaan pelaku.
“Sehingga sekitar 11 tahun, tersangka melakukan aksi-aksi serupa kepada anak-anak di bawah umur, di lingkungan tempat tinggalnya dan di lingkungan masjid tersebut,” ungkapnya.
“Paling tidak ada 24 anak yang dalam kurun waktu 11 tahun ini telah mengaku ataupun telah menyatakan bahwa dirinya sebagai korban daripada tindakan tidak terpuji, yaitu berupa pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku WR. Semua korbannya laki-laki,” lanjut dia.
Modus pelaku mengiming-imingi korban uang tunai maupun barang, seperti sarung. Pelaku juga mengintimidasi korban agar bersumpah di bawah Al-Quran untuk tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada orang lain.
“Modus operandi yang bersangkutan selama kurun waktu 11 tahun ini selalu dengan janji ataupun iming-iming dengan memberikan uang Rp 20 ribu sampai Rp 50 ribu,” tutur Endro.
“Lebih ironis lagi, anak-anak di bawah umur ini diberikan semacam ancaman dengan sumpah di bawah kitab suci Al-Qur’an. Jika apa yang dilakukan tersangka kepada para korban disampaikan kepada yang lain, korban akan mengalami hal yang kurang baik,” lanjut dia,
Atas perbuatannya, WR dijerat Pasal 415 huruf B serta Pasal 473 ayat (2) huruf B, ayat (3) huruf A, dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Tersangka disangka dengan pasal tersebut dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit kategori 4 yaitu Rp 200 juta dan paling banyak Rp 5 miliar,” pungkas Endro. (*)
















