Pati, Patitimes.com – Terungkap penggunaan uang palsu sebagai alat tukar ekonomis dan perjudian di Kabupaten Pati. Terkait kasus ini, warga Kelurahan Pati Lor, Kecamatan Pati, inisial MT, berhasil diringkus polisi.
Pelaku baru ketahuan menggunakan uang palsu saat berjudi di gelaran ketoprak, Desa Ngemplak Kidul, Kecamatan Margoyoso, beberapa waktu yang lalu. Namun, MT diketahui telah melakukan praktik ini selama empat tahun.
“Tersangka sudah melakukan kegiatan ini selama empat tahun,” ujar Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, Kamis (13/08/2026).
Modusnya, MT membeli uang palsu senilai Rp2 juta dengan harga Rp500 ribu. Ia menggunakan uang itu untuk berbelanja di Pasar Puri Pati pada 8 Agustus 2026 lalu, sehingga ia mendapatkan uang kembalian asli senilai Rp600 ribu.
“Modusnya membeli beberapa lembar uang palsu. Perbandingannya 1 banding 4. Yang bersangkutan membayar sejumlah Rp500 ribu dan mendapatkan 20 lembar uang palsu, pecahan yang menyerupai rupiah sebanyak Rp2 juta,” terang dia.
“Tanggal 8, sebanyak delapan lembar dibelikan beberapa barang di Pasar Puri oleh pelaku. Dari pembelian tersebut, pelaku mendapatkan untung Rp600 ribu hasil kembalian dari belanja uang palsu tersebut,” jelasnya lagi.
Tak sampai di sana, pelaku juga menggunakan uang palsu itu untuk bermain dadu pada Selasa (11/8/2026) lalu. Aksi tersebut dicurigai warga, sehingga dilaporkan ke Polsek Margoyoso. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan enam lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.
“Akhirnya ada laporan dari masyarakat. Alhamdulillah berhasil diamankan oleh Satreskrim. Jadi dari kejadian tersebut pelaku kita amankan beserta dengan barang bukti uang sebanyak enam lembar pecahan Rp100.000,” pungkasnya.
MT dijerat Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman 10 tahun penjara dan dikenakan denda paling banyak Rp10 miliar. (*)
Redaksi Patitimes.com
















