Terkendala Anggaran, Keberadaan Tersangka Korupsi Kades Tlogosari Pati Belum Diketahui

Pati, Patitimes.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati masih mencari keberadaan Kepala Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, AR, yang tersandung dugaan kasus korupsi dana keuangan desa. AR yang kini telah ditetapkan tersangka itu diduga kabur ke luar daerah.

“Kita sudah berusaha mencari, informasi sudah kami cek informasi sudah di luar, tidak di Pati,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pati, Hari Wibowo, Selasa (7/7/2026), dikutip Detik.

Hari menjelaskan, upaya pencarian sebenarnya telah dilakukan sejak bulan April 2026 lalu. Namun, pihaknya masih terkendala jumlah anggaran dan sumber daya manusia (SDM) untuk melacak keberadaan pelaku saat ini.

“Anggaran kita terbatas, SDM terbatas untuk mencari itu. Jadi kemarin sudah kami cek,” jelas dia.

Baca Juga :  Anggaran Kementerian Pertanian 2026 Naik Jadi Rp 40,15 Triliun, Fokus pada Program Prioritas dan Dampak Ekonomi

Dugaan korupsi dana keuangan desa tersebut diperkirakan merugikan negara hingga Rp805 juta. Sebagian uang tersebut telah diserahkan ke Kejari Pati sebagai pengembalian kerugian negara, namun hukum pidana tidak bisa serta merta dihapus.

“Tapi alhamdulillah kerugian uang negara sudah dikembalikan. Kurang Rp 100 juta, total Rp 800 juta sudah dikembalikan Rp 700 sekian,” jelas Hari.

“Meskipun demikian tetap tersangka harus disidang, pengembalian uang kerugian negara tidak menghapuskan pidananya. Tetap saya kejar,” lanjut dia.

Kejaksaan Negeri Pati menetapkan Kepala Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, berinisial AR sebagai tersangka kasus korupsi pada April 2026 lalu. Ia diduga menyelewengkan dana keuangan desa hingga Rp 805,656 juta.

Baca Juga :  Anggaran Pendidikan dalam RUU APBN 2026 Capai Rp 757,8 Triliun, Terbesar Sepanjang Sejarah

Adapun objek penyelewengan meliputi Dana Desa, Alokasi Desa, Pendapatan Asli Desa, dan bantuan dari pemerintah daerah maupun provinsi.

“Untuk perkara ini kami telah menetapkan Kepala Desa Tlogosari dengan inisial AR menjadi tersangka,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pati, Rendra Yoki Pardede saat itu.

“Untuk besaran yang kami terima sebanyak Rp 500 juta, namun sebelumnya sudah kita melakukan penyitaan atau penerimaan uang sebesar Rp 166 juta sehingga total kerugian keuangan desa yang belum dapat dipulihkan sebesar Rp 139,656 juta,” terang dia lebih lanjut. (*)