Sidang Bupati Nonaktif Sudewo: Camat Margorejo Pati Ungkap Ada Isu Tarif Caperdes dari Kepala Desa

Pati, Patitimes.com – Camat di Pati ungkap sempat mendengar isu calon perangkat desa (Caperdes) diminta menyiapkan uang ratusan juta untuk mengisi jabatan kosong. Hal ini disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (15/7/2026).

“Kami hanya mendengar isu dari salah satu kepala desa kami. Betul (dari Kades Banyuurip),” kata Camat Margorejo, Priyono, saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (15/7/2026), dikutip Detik.

Isu tersebut mencuat saat sejumlah kepala desa membahas bahwa pengisian perangkat desa akan dilakukan pada Desember 2025. Menurut BAP, Kades Banyuurip sempat mengatakan bahwa Caperdes harus menyediakan uang Rp 125 juta dan calon Sekdes Rp 165 juta.

Baca Juga :  RSUD Soewondo Upayakan Pemutakhiran Peralatan Kesehatan demi Optimalkan Pelayanan

“Mereka menyampaikan isu-isu katanya mau ada pengisian sekitar Desember tahun 2025 pakai Bahasa Jawa ‘ketoke koyok dek bien (kayaknya seperti zaman dulu)’,” ujar Priyono.

“Ini keterangannya sudah benar tapi mau saya tambahkan, saat itu Pak Sugito (Kades Banyuurip) menyampaikan di depan aula ketika itu ada beberapa kepala desa,” jawab dia.

Lebih lanjut, saat itu, ia mengira bahwa isu tersebut masih simpang siur, sehingga mengingatkan Kades Banyuurip agar tidak menyebarkan berita yang belum pasti. Sementara, Kades Banyuurip saat itu belum menyusun pengisian perangkat desa.

“Saya sampaikan itu isu saya rasa tidak benar, Pak Sugito. Tolong itu jangan diteruskan karena sekarang situasi di Pati agak tidak baik-baik saja. Mohon itu jangan diembuskan,” kata Priyono.

Baca Juga :  KPK Periksa Empat Saksi Kasus Dugaan Pemerasan Pengisian Perangkat Desa di Pati

“Terus beliau (Sugito) menjawab, ‘nggih, Pak Camat. InsyaAllah Margorejo aman. Tidak ada hal seperti itu. Bahkan kami juga belum menyusun pengisian kekosongan perangkat desa’,” lanjut dia.

Pihaknya juga sempat mengonfirmasi kabar rencana pengisian perangkat desa kepada pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Pati. Hasilnya, pihak dinas menyebut bahwa tidak ada rencana itu.

“Sebelumnya saya sudah komunikasi sama Pak Dispermades, katanya hanya sampai 6 bulan, mungkin bulan Mei, Juni,” ucapnya.

Selain Camat Margorejo, dihadirkan pula tujuh saksi lainnya, yakni Camat Margoyoso, Mulyanto; Camat Batangan, Sujono; Camat Pati, Didik; Plt Camat Kayen, Imam; Camat Sukolilo, Andri; Plt Camat Tlogowungu, Eko Purwantoro; dan Camat Tayu, Imam Rifai. (*)