Pati, Patitimes.com – Pelaku penganiayaan berujung korban meninggal dunia di Waduk Terpus, Kabupaten Pati, akhirnya berhasil ditangkap di wilayah Kalimantan Selatan. Aksi tersebut diduga dipicu cekcok antara korban S (64) dan pelaku W (49).
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian W. Wiratama menyebutkan, penangkapan terjadi pada Sabtu (20/6/2026) dini hari di toko buah kawasan Desa Handil Bakti, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan.
“Pada Sabtu, 20 Juni 2026, sekitar pukul 00.57 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka di sebuah toko buah di Desa Handil Bakti, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan. Tersangka diamankan tanpa melakukan perlawanan,” ungkap Kompol Dika, Rabu (24/6/2026).
Pihaknya turut mengungkap kronologi penganiayaan. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (2/5/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di area Waduk Terpus, Desa Beketel, Kecamatan Kayen. Saat itu, korban pergi ke lokasi bersama tersangka untuk mencari bambu petuk.
Namun, saat perjalanan pulang, keduanya terlibat perselisihan karena korban tidak mengganti biaya operasional selama mencari bambu petuk. Kejadian itu diduga memicu tindak kekerasan karena korban sempat mendorong tersangka, kemudian dibalas hingga korban terjatuh.
Tersangka kemudian melakukan penusukan terhadap korban sebanyak lima kali di bagian leher dan bagian perut menggunakan pisau dapur yang dibawanya.
“Berdasarkan hasil autopsi, korban meninggal akibat luka tusuk pada perut yang menembus hati dan luka sayatan pada leher yang merusak pembuluh darah utama sehingga menyebabkan perdarahan hebat,” kata Kompol Dika.
“Motif sementara yang kami temukan adalah rasa sakit hati dan kesal karena tersangka merasa pengeluaran selama perjalanan tidak diganti oleh korban,” jelas dia.
Setelah memastikan korban tidak bergerak, tersangka berusaha menghilangkan jejak dengan membuang tubuh korban ke dalam Waduk Tepus, lalu melarikan diri ke Kalimantan Selatan.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus, yakni berupa satu bilah pisau dapur, pakaian milik korban dan tersangka, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih milik korban, serta uang tunai Rp10 ribu yang ditemukan di saku korban.
Atas perbuatannya, tersangka W (49) dijerat Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (*)

















