Buron Kasus Pembakaran Terhadap Remaja 15 Tahun di Semarang Akhirnya Ditangkap

Semarang, Patitimes.com – Buronan kasus pembakaran terhadap remaja 15 tahun di Semarang akhirnya ditangkap setelah 2 bulan melarikan diri.

Kasatreskrim PPA dan PPO Polrestabes Semarang, Kompol Ni Made Sriniti, menyebutkan bahwa pria S (32) itu diamankan oleh tim gabungan di Jepara pada Minggu (14/6/2026). Sebelumnya, dia diduga membakar keponakannya sendiri, T (15).

“Iya, sudah kita amankan, tersangka inisial S (32), tersangka ini merupakan paman korban,” kata Sriniti, Minggu (20/6/2026), dikutip Detik.

“Penangkapan dilakukan setelah serangkaian penyelidikan hampir dua bulan. Kemudian kepolisian mendapat informasi keberadaan pelaku kabur di wilayah Jepara,” lanjut dia.

Ia mengatakan, polisi akhirnya menemukan keberadaan pelaku di sebuah kampung nelayan wilayah Jobokuto, Kabupaten Jepara. Saat ditangkap, pelaku tidak melalukan perlawanan, sehingga oleh petugas langsung dibawa ke Polrestabes Semarang untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Tingkatkan Kualitas PAUD di Kota Semarang, Agustina Kerja Sama dengan Yayasan Kemala Bhayangkara

Sebagai informasi, peristiwa pembakaran tersebut terjadi pada Sabtu (18/4/2026) pukul 18.00 WIB, di rumah korban kawasan Tambakmulyo, Tanjung Mas, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang. Aksi itu dipicu karena pelaku emosi korban tidak mengindahkan perintahnya untuk mandi.

Setelahnya, pelaku menyiram bensin saat korban duduk di depan rumah, kemudian menyulutnya menggunakan korek api. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bakar yang cukup parah di beberapa bagian tubuh.

“Hal tersebut membuat tersangka marah dan jengkel sehingga tersangka mengatakan kepada korban akan mengambilkan bensin dan menyiramnya kepada korban,” terang Kompol Ni Made Sriniti.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 466 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)

Baca Juga :  Pemuda di Semarang Tewas Diduga Korban Pengeroyokan