Pemuda di Sukolilo Pati Emosi Tak Diberi Uang Lalu Bakar Rumah Ayah Kandung

Pati, Patitimes.com – Pemuda di Kabupaten Pati, inisial MI (27), jadi tersangka kasus pembakaran rumah milik orang tuanya sendiri. Saat ini, pelaku telah diamankan di rumah tahanan (rutan) Mapolresta Pati untuk proses hukum lebih lanjut.

Sebagai informasi, aksi pembakaran dilakukan oleh MI pada Sabtu (13/6/2026) malam terhadap rumah M (61) di Dukuh Krasak RT 04 RW 04 Desa Kedungwinong, Kecamatan Sukolilo. Korban sendiri merupakan ayah kandung tersangka.

“Dari hasil penyidikan yang dilakukan penyidik, telah diperoleh alat bukti yang cukup sehingga yang bersangkutan resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan guna kepentingan proses hukum lebih lanjut,” ujar Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sukolilo, AKP Sahlan.

Baca Juga :  Pemkab Pati Giat Promosikan Kekayaan Lokal, Mulai dari Tape hingga Kopi Robusta

Pelaku diduga sengaja menyulut api di sekitar dapur menggunakan korek, sehingga sebagian rumah terbakar hingga menimbulkan kerugian hingga Rp100 juta. MI berhasil diamankan oleh pihak berwajib tak lama setelah peristiwa terjadi.

Menurut pemeriksaan, aksi nekat itu diduga dipicu oleh persoalan keluarga. Sebelumnya, MI meminta uang kepada ayahnya sebesar Rp5,5 juta dengan alasan ingin tukar cincin dan hendak merantau ke luar daerah, namun permintaan itu tidak dipenuhi oleh korban.

Penolakan tersebut membuat keduanya cekcok hingga pelaku terbawa emosi dan melakukan aksi pembakaran rumah tersebut.

Dalam menangani perkara tersebut, pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum.

Baca Juga :  Tim Endro Center Jenguk Korban Banjir di Pati, Salurkan Bantuan Sembako

“Sebelum dilakukan penahanan di Rutan Mapolresta Pati, tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Klinik Dokkes Polresta Pati. Hasil pemeriksaan menyatakan tersangka dalam kondisi sehat dan layak untuk menjalani proses penahanan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya. (*)