Ketahuan Jalan dengan Istri Orang, Warga Grobogan Dipukul Sapu Hingga Buta Permanen

Semarang, Patitimes.com – Seorang warga Grobogan inisial M (28) dianiaya di Kota Semarang hingga mengalami kebutaan permanen. Aksi tersebut diduga dipicu pelaku tak terima istrinya jalan bersama korban.

Pelaku inisial AS (37) disebut memukul M menggunakan sapu hingga korban terluka di bagian matanya. AS diduga emosi begitu mengetahui istrinya dan M berinteraksi intens setelah berkenalan melalui aplikasi TikTok.

“Jadi yang dilakukan oleh tersangka ini adalah memukul korban menggunakan sapu. Menyebabkan matanya menjadi buta permanen,” sebut Kasi Humas Polrestabes Semarang, Kompol Riki Fahmi Mubarok, Senin (13/7/2026), dikutip Detik.

“Jadi awal mulanya itu korban itu kan berkenalan dengan perempuan A. Ternyata A ini adalah istri daripada tersangka. Kenalnya lewat TikTok,” lanjut dia.

Baca Juga :  Pemuda Semarang Bacok Teman karena Tersinggung Ditagih Utang

Kejadian berawal saat AS mengikuti A dan M pergi bersama di wilayah Mranggen, Demak. Pelaku kemudian mencegat keduanya, lalu membawa mereka ke rumah di wilayah Tampirejo, Tembalang. M dan A sempat disidang oleh keluarga, namun AS yang emosi langsung memukul mata korban.

“Waktu itu sempat ada sidang keluarga. Kemudian statement dari tersangkanya memang khilaf dan terbawa emosi. Kemudian menyabetkan sapu itu ke arah korban, kenalah ke matanya,” jelas dia.

Aksi kekerasan tersebut kemudian dilaporkan ke polisi, dan AS diamankan di rumahnya pada Kamis (9/7/2026). Akibat perbuatannya, AS dijerat Pasal 446 ayat (2) KUHP tentang perbuatan yang mengakibatkan orang luka berat dengan ancaman penjara selama lima tahun.

Baca Juga :  Kasus Tewasnya Dosen Untag: AKBP B Dikenai Pasal Kelalaian Menyebabkan Kematian

“Lukanya juga butanya menjadi buta permanen sehingga penyidik menetapkan di Pasal 466 ayat (2) (KUHP). Ancaman hukumannya lima tahun kurungan,” pungkas Riki. (*)