Semarang, Patitimes.com – Kasus kematian dosen wanita Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, inisial D atau Levi (35), sudah masuk ke tahap penyidikan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio menyebutkan pihaknya telah melakukan olah TKP sebanyak tiga kali dan pemeriksaan beberapa saksi. Usai gelar perkara pada Selasa (25/11/2025), kasus dinaikkan ke penyidikan.
“Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan beberapa saksi, kemarin Selasa kami telah melakukan kegiatan gelar perkara internal dan kami tingkatkan ke penyidikan,” kata Dwi, Rabu (26/11/2025), dikutip Detik.
Sosok AKBP B yang saat kejadian bersama korban diduga melanggar Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian. Sementara, saat ini, polisi masih menunggu hasil autopsi jenazah D di RSUP Dr Kariadi untuk mengetahui kemungkinan ada unsur pidana lain atau tidak.
“Sementara pasal yang kami sangkakan itu. Kami masih menunggu hasil autopsi pihak forensik RS Kariadi. Apakah ada unsur pidana lain, kami belum tahu,” tutur Dwi.
“(Kelalaian) itu terkait pada saat dia berada di lokasi sampai dengan membawa korban ke rumah sakit. Semua sedang kita pelajari,” lanjutnya.
Polisi sudah mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari laptop hingga ponsel korban dan milik AKBP B. Terkait obat, pihaknya belum bisa menentukan jenis obat apa saja yang ditemukan, dan saat ini telah diserahkan ke laboratorium forensik.
“(Barang buktinya) Lumayan banyak dan saat ini kami sedang mengirimkan beberapa barang bukti ke Labfor, baik yang di Jawa Tengah maupun yang di pusat, untuk memperkuat semuanya,” paparnya.
“Ada banyak obat itu yang sudah kami dalami, kalau saya monitor sih ada obat asam lambung. Tapi juga ada beberapa obat lain yang kami juga belum tahu. Maka kami juga kirimkan ke Labfor,” terang dia lagi.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto mengatakan, pihaknya akan melaksanakan gelar perkara yang mengundang pihak keluarga dan tim hukum keluarga pada Kamis (27/11/2025).
“Rencana besok Kamis, Dirreskrimum akan mengundang pihak dari kuasa hukum almarhumah, tim advokat, untuk mendapatkan pemaparan atau kita sebut dengan gelar perkara, baik internal maupun eksternal, guna mendapatkan pemaparan dari penyidik,” ucapnya. (*)
Redaksi Patitimes.com

















