Patitimes.com – Dua pencuri lima unit chromebook di SD Negeri Sine 1, Sragen, diringkus polisi. Keduanya, masing-masing berinisial DSW dan DA, diamankan di waktu dan lokasi berbeda.
Diketahui, DSW alias Dimpil diamankan oleh polisi kurang dari 24 jam setelah terungkapnya aksi pencurian pada Kamis (23/4/2026) di Sragen. Semnetara itu, DA di tangkap beberapa hari setelahnya, pada Sabtu (25/4/2026) di Kota Solo.
“Petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku, masing-masing berinisial DSW alias Dimpil dan DA. DSW ditangkap Kamis malam, DA ditangkap kemarin malam,” kata Kapolsek Sragen Kota AKP Ari Pujiantoro, Minggu (26/4/2026), dikutip Detik.
Aksi pencurian tersebut terungkap saat Kamis pagi pukul 06.10 WIB, penjaga sekolah melihat pintu laboratorium komputer sudah terbuka. Setelah dihampiri, gembok yang seharusnya terpasang di pintu sudah tergeletak di dalam ruangan.
Menurut dugaan, pelaku tidak merusak pintu laboratorium, melainkan menggunakan kunci asli yang disimpan oleh pihak sekolah di dalam laci kantin.
“Modus operandi pelaku yakni memanfaatkan situasi sepi malam hari dan menggunakan kunci yang disimpan di dalam laci kantin sekolah untuk membuka ruang lab,” jelas Ari.
Pelaku lebih dulu tertangkap polisi sebelum menjual lima unit chromebook. Selanjutnya, laptop merek Axioo tersebut diamankan polisi sebagai barang bukti kasus, sementara pelaku sudah ditahan di Mapolres Sregen.
“Barang hasil curian tersebut rencananya akan dijual oleh para pelaku. Namun berkat kesigapan petugas, sebagian barang bukti berhasil diamankan, sementara sisanya masih dalam proses pengembangan,” ucapnya.
Menurut informasi, perangkat tersebut merupakan bantuan dari Kemendikbud tahun 2021. Rencananya Chromebook akan digunakan untuk Tes Kompetensi Akademik (TKA) atau tes berbasis komputer, sehingga akibat kejadian ini, siswa harus meminjam laptop sekolah lain.
“Perangkat yang dicuri diketahui akan digunakan untuk pelaksanaan ujian berbasis teknologi, sehingga sempat mengganggu kesiapan kegiatan akademik,” terangnya.
Sekolah diperkirakan merugi hingga Rp 30 juta karena peristiwa ini. Atas perbuatannya, DSW dan DA dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara. (*)
Redaksi Patitimes.com

















