DPRD Pati Dorong Penerbitan Perbup Soal Pengawasan Distribusi LPG 3 Kilogram

Pati, Patitimes.com Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati untuk segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) terkait dengan pengawasan distribusi Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Muslihan. Ia mengatakan, pengawasan distribusi diperlukan agar penyaluran LPG 3 kilogram bisa tepat sasaran.

“Kita lakukan mendorong penerbitan Perbup yang mengatur teknis pengawasannya dan juga sanksi terhadap pelanggaran distribusi LPG agar daerah punya payung hukum yang jelas,” jelas Muslihan.

Dorongan penerbitan Perbup ia sampaikan setelah Pemkab Pati mengeluarkan Surat Edaran Nomor 500.10.7.2/14/2026 Tahun 2026 tentang peningkatan pembinaan dan pengawasan terpadu distribusi LPG tabung 3 kilogram di Kabupaten Pati.

Baca Juga :  Aparat Gabungan Turunkan Bendera AMPB yang Sempat Berkibar di Alun-alun Pati

Pihaknya sendiri juga bakal melakukan pemantauan ketersediaan stok dan memastikan harga jual sesuai LPG 3 kilogram sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET).

“Terkait hal tersebut kami di Komisi B tentunya akan melakukan beberapa hal yang pertama terkait satu pengawasan berkala, mungkin dengan cara sidak untuk memastikan distribusi tepat sasaran kemudian memantau stok dan memastikan harga sesuai harga eceran tertinggi,” jelasnya.

Komisi B tidak menutup kemungkinan melakukan rapat kerja dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk mengevaluasi pelaksanaan berjalannya surat edaran tersebut.

“Kemudian tidak menutup kemungkinan, kami dari Komisi B melakukan rapat kerja dengan OPD terkait untuk evaluasi pelaksanaan surat edaran tersebut,” pungkasnya. (Adv)