Terungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi, Modus Modifikasi Tangki Mobil

Patitimes.com – Terungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Purbalingga. Modusnya, pelaku inisial AM (53) itu memodifikasi kendaraannya untuk menampung Pertalite di sejumlah SPBU, kemudian dijual kembali dengan harga tinggi.

Kapolres Purbalingga AKBP Anita Indah Setyaningrum menyampaikan, pelaku diamankan saat membeli bensin di SPBU Jalan Raya Tumanggal, Kecamatan Pangadegan, pada Jumat (10/4/2026). Ia merupakan warga Desa Sidanegara, Kecamatan Punggelan, Banjarnegara.

“Modusnya, tersangka membeli Pertalite di berbagai SPBU di wilayah Purbalingga menggunakan kendaraan yang tangkinya sudah dimodifikasi. Tersangka merupakan warga Kabupaten Banjarnegara,” kata Anita, Kamis (16/4/2026), dikutip Detik.

Pelaku sudah melakukan praktik ilegal tersebut kurang dari 1 tahun, yakni sejak September 2025. Modusnya, AM membeli Pertalite dari SPBU di Purbalingga, kemudian dipindah dari tangki ke jeriken dengan pompa. Aksi tersebut dilakukan berulang kali dengan berpindah-pindah SPBU.

Baca Juga :  Kasus Tewasnya Dosen Untag: AKBP B Dikenai Pasal Kelalaian Menyebabkan Kematian

“Setelah itu dipindahkan ke jeriken dengan pompa, lalu tersangka berpindah ke SPBU lain dan melakukan hal yang sama secara berulang karena menggunakan barcode,” ungkap Anita.

BBM yang dikumpulkan dijual kembali di wilayah Banjarnegara dengan harga lebih tinggi, sebesar Rp12 ribu per liter dari harga normal Rp10 ribu per liter. Pelaku rata-rata mampu mengumpulkan sekitar 200 liter Pertalite.

“Dari aktivitas tersebut, tersangka bisa meraup keuntungan antara Rp 10 juta hingga Rp15 juta per bulan. Tersangka sudah beraksi sejak Bulan September 2025,” terangnya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit mobil Suzuki Carry dimodifikasi, enam jeriken berisi 27 liter Pertalite, satu jeriken berisi 28 liter, dua jeriken kosong, satu pompa, tiga lembar barcode Pertalite, dan uang Rp 130 ribu.

Baca Juga :  Datang Tak Diundang dan Mengaku Disantet, Pemuda di Pati Ancam IRT dengan Badik

Tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar. (*)