Gudang di Desa Pandanan Klaten Diduga Jadi Penampungan Kendaraan Ilegal Tujuan Timor Leste

Patitimes.com – Sebuah gudang di Jalan Pakis-Daleman Km 4, tepat Desa Pandanan, Kecamatan Wonosari, Klaten, diduga jadi tempat penampungan kendaraan bermotor ilegal. Kendaraan selundupan tersebut akan dikirim ke Timor Leste.

Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Taufik Frida Mustofa menyebutkan, penggerebekan gudang motor ilegal dilakukan pada Rabu (22/4/2026) sore. Sementara, para pelaku yang terlibat sudah diamankan pihak berwajib di wilayah Kota Semarang.

“(Para pelaku) diamankan pertama di Semarang, di Wonosari tempat transit unit saja. Ambil BB (barang bukti) lalu balik,” jawab Taufik, Rabu (22/4/2026), dikutip Detik.

Pelaku di antaranya, pemilik gudang dan pemodal berinisial AT (49), warga Wonosari, Klaten, serta seorang perantara berinisial SS (52), warga Mampang, Jakarta Selatan. Kedua pelaku diamankan oleh Dirreskrimsus Polda Jateng.

Baca Juga :  Pemprov Jateng Ingin Industri Kain Tenun Lurik di Klaten Semakin Kuat

Pengungkapan kasus bermula saat petugas menerima informasi mengenai pengiriman kontainer yang berisi kendaraan tanpa dokumen resmi melintasi Exit Tol Krapyak, Kota Semarang. Alhasil, satu truk kontainer berisi 17 unit motor dan 2 mobil berhasil diamankan Rabu (15/4/2026).

“Selanjutnya petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan satu truk kontainer di yang berisi 17 unit motor dan dua unit mobil,” kata Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Djoko Julianto.

Pengembangan dilakukan setelah petugas memeriksa sopir truk, sehingga ditemukan lokasi penjemputan isi kontainer di gudang Jalan Pakis-Daleman Km 4, antara Desa Pandanan dan Desa Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten.

“Kendaraan yang berhasil diamankan oleh petugas sebanyak 52 kendaraan, dengan rincian 46 unit motor, empat unit mobil, dan dua unit truk,” papar Djoko. (*)