Semarang, Patitimes.com – Bos konter ponsel di Ambarawa, Kabupaten Semarang, inisial CW (25), tewas di tangan teman lama. Terkait kasus ini, dua orang telah diamankan oleh pihak berwajib belum lama ini.
Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana menyebutkan, korban dan terduga pelaku memiliki hubungan pertemanan dan tinggal di kecamatan yang sama.
“Sementara dua (orang yang ditangkap),” kata Bodia, Jumat (7/8/2026), dikutip Detik.
“(Terduga pelaku) teman satu kecamatan,” lanjut dia.
Penangkapan kedua orang tersebut dilakukan oleh tim dari Polres Semarang bersama dengan Polda Jateng di dua tempat berbeda, namun di waktu yang berdekatan. Satu orang ditangkap di Kota Semarang pada Jumat siang, kemudian sorenya di Ambarawa.
“Kami sudah menangkap terduga pelaku, atas dukungan kerja sama dengan Subdit Jatanras Ditreskrimum serta Inafis Ditreskrimum Polda Jateng,” jelas Bodia.
Sementara itu, Kapolres Semarang, AKBP Heru Dwi Purnomo menyebutkan bahwa dua pelaku masing-masing berinisial TI (25), seorang pekerja swasta, dan seorang mahasiswa berninisial DPP (20).
“Untuk tersangka ada dua orang yang pertama inisial TI, 25 tahun, laki-laki, pekerjaan karyawan swasta, alamat di Dusun Pundan, Kelurahan atau Desa Kebondowo, Kecamatan Banyubiru, Kabupaten Semarang,” kata Heru, Sabtu (8/8/2026).
“Yang kedua inisial DPP, 20 tahun, laki-laki pekerjaan pelajar atau mahasiswa, beralamat di Perumahan Green Ambarawa, Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang,” tambahnya.
Mereka dijerat pasal berlapis yakni pencurian dengan kekerasan serta pasal pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup.
“Terhadap tersangka kedua tersangka kita persangkakan pasal pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang yang dilakukan secara bersama-sama atau bersekutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 479 ayat 2 huruf A dan atau huruf B kitab undang-undang hukum pidana,” tegas Heru.
Diberitakan sebelumnya, CW sempat dilaporkan hilang bersama mobilnya pada Kamis (6/8/2026). Jasadnya kemudian ditemukan di Dusun Tembelingan, Trisari, Gubug, Grobogan, sore harinya, dengan kondisi luka di bagian kepala.
Menurut informasi, jarak penemuan jasad korban dengan tempat kejadian perkara (TKP) perampokan sekitar 49 kilometer.
Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana, membenarkan bahwa korban merupakan pemilik konter HP “Royal Phone Ambarawa”. Berdasarkan olah TKP di konter, ada indikasi tindak kejahatan pencurian dengan kekerasan.
“Sementara kami melaksanakan penyelidikan yang telah melalui serangkaian TPTKP dan olah TKP terhadap peristiwa tersebut. Untuk dugaan sementara pencurian dengan kekerasan,” terang dia. (*)
Redaksi Patitimes.com















