7 Tersangka Penganiayaan dan Penjarahan Gudang Ekspedisi di Kebumen, 3 Masih Buron

Patitimes.com – Empat dari tujuh pelaku penganiayaan dan pelemparan bom molotov di gudang ekspedisi Kabupaten Kebumen berhasil diamankan. Sementara, tiga lainnya masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron.

Tujuh tersangka tersebut di antaranya DK, PL, AG, AB, RB, GJ dan BG. Empat yang sudah diamankan adalah DK, PL, AG, dan RB, sementara AB, GJ, dan BG keberadaannya masih diburu oleh pihak kepolisian.

Kejadian tersebut berawal saat dua kelompok bertemu untuk menyelesaikan persoalan pada hari Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di kawasan Jembatan Merah Putih, Desa Kaligending, Kecamatan Karangsambung.

Dua kelompok antara BG dan FR terlibat aksi saling pukul, lalu berujung pada kelompok BG yang bersembunyi ke dalam gudang ekspedisi. Saat berada di depan gudang, salah satu pelaku berinisial RB melemparkan molotov.

Baca Juga :  Anak 9 Tahun di Jepara Tewas Tertabrak Mobil, Pengemudi Diduga Mengantuk

“Setelah itu BG melarikan diri ke permukiman warga. Kelompok FR kemudian mengejar sejumlah orang yang diduga merupakan kelompok BG hingga masuk ke area Gudang J&T Karangsambung,” ungkap Kapolres Kebumen, AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, Rabu (15/7/2026), dikutip Detik.

Akibat senjata tersebut, api masuk ke dalam gudang hingga membakar sejumlah paket di gudang ekspedisi itu. Beberapa pelaku bahkan masuk dan secara bersama-sama menganiaya karyawan hingga menjarah beberapa paket di sana.

“Dalam situasi tersebut, salah seorang pelaku berinisial BGS diduga memanfaatkan keadaan dengan membawa kabur satu karung berisi paket Shopee dari dalam gudang,” ucap Krisna.

“Untuk paket yang dibawa isinya apa aja kami masih meminta keterangan, termasuk jumlah kerugian juga masih dalam penyelidikan,” sambungnya.

Baca Juga :  Viral di Medsos Dugaan Kekerasan Terhadap Santri di Demak, Polisi Periksa 1 Saksi

Tekait kejadian itu, pihak perusahaan ekspedisi melapor ke polisi. Resmob Sat Reskrim Polres Kebumen kemudian menyelidiki dan menangkap beberapa pelaku usai menerima laporan.

Akibatnya, para tersangka dijerat Pasal 262 ayat (2) dan/atau Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)