Terungkap Aksi Pencurian Purbalingga, Perempuan Tunawicara Gasak Emas Senilai Rp26 Juta

Patitimes.com – Terungkap aksi pencurian perhiasan emas milik warga Desa Kelapa Sawit, Kalimanah, Purbalingga. Aksi tersebut dilakukan oleh residivis kasus pencurian motor yang juga mengidap tunawicara, perempuan inisial ES (34).

Kasus pencurian itu terjadi pada Senin (18/5/2026) sekitar pukul 09.23 WIB. Awalnya. korban inisial CM meninggalkan rumah pada pagi hari untuk mengantar anaknya ke TPA Sekar, kemudian baru kembali ke rumah sekitar pukul 11.30 WIB.

Saat tiba di rumah, korban mendapati kondisi kamar telah berantakan. Korban kemudian memeriksa lemari tempat menyimpan perhiasan. Saat membuka dompet penyimpanan di dalam lemari, seluruh perhiasan emas miliknya telah raib.

“Perhiasan yang hilang antara lain satu keping emas Antam 3 gram, dua keping emas Antam masing-masing 2 gram, dua keping emas Antam masing-masing 0,5 gram, satu gelang emas seberat 3,1 gram, serta empat keping Mini Gold. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 26 juta,” kata Kapolres Purbalingga, AKBP Anita Indah Setyaningrum, Senin (29/6/2026), dikutip Detik.

Baca Juga :  Komplotan WNA Diduga Lakukan Aksi Pencurian Modus Gendam di Klaten

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke polisi untuk dilakukan penyelidikan. Polisi berhasil mengidentifikasi sosok ES berdasarkan rekaman CCTV, kemudian langsung bergerak untuk melakukan penangkapan.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa nota pembelian emas, rekaman CCTV dalam flashdisk, satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2014 yang digunakan pelaku, serta uang hasil penjualan emas sebesar Rp 6.375.000.

“Modusnya pelaku mendatangi rumah korban saat kondisi sepi. Sebelumnya rumah sudah dipantau, setelah dipastikan tidak ada penghuni, pelaku masuk lalu mengambil perhiasan emas milik korban,” jelasnya.

Diketahui, ES merupakan residivis kasus curanmor di wilayah Purbalingga. Setelah menggasak perhiasan milik korban, pelaku kemudian menawarkan hasil curiannya tersebut lewat media sosial dengan harga Rp10 juta.

Baca Juga :  Kadus di Purbalingga Tewas di Tangan Tatangga, Sering Cekcok karena Lahan Garapan

“Kerugian korban sekitar Rp 26 juta. Namun emas tersebut dijual pelaku dengan nilai sekitar Rp 10 juta melalui media sosial,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta. (*)