Patitimes.com – Empat orang diamankan polisi atas kasus pengeroyokan yang menyebabkan korban tewas di Magelang, Jawa Tengah. Mereka masing-masing berinisial ANH (40) warga Tuguran, NAP (37) warga Wates, RG (33), dan MA (35) merupakan warga Mertoyudan.
Aksi pengeroyokan tersebut diketahui setelah polisi mendapatkan laporan kasus dari pihak keluarga korban pada Senin (9/2/2026) malam. Pengeroyokan diduga terjadi di kawasan Tuguran, Kota Magelang dan daerah Koda Jaya, Mertoyudan, Kabupaten Magelang.
“Yang bersangkutan melaporkan bahwasanya menemukan suaminya dalam keadaan tidak berdaya, keadaan luka-luka ditemukan di suatu perumahan di wilayah Mertoyudan. Tepatnya di Perumahan Koda Jaya, Jogonegoro, Mertoyudan,” kata Wakasat Reskrim Polresta Magelang, AKP Toyib Riyanto, Jumat (20/2/2026), dikutip Detik.
Korban inisial KK kemudian dibawa ke RSUD Tidar Kota Magelang untuk mendapatkan perawatan medis karena korban dalam kondisi kritis. Namun, nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada Selasa (10/2/2026).
“Selanjutnya, kami buatkan laporan dan kami cek ke rumah sakit, bahwasanya memang korban dalam kondisi kritis waktu itu. Dan selanjutnya, Selasa (10/2) sekitar jam 01.00 WIB korban dinyatakan meninggal dunia dalam perawatan di RSUD Tidar Magelang,” sambung Toyib.
Berdasarkan pemeriksaan salah satu tersangka, ANH mengakui dia dan empat orang lainnya mengeroyok korban karena motif cinta segitiga. Salah satu pelaku RG mencurigai istrinya memiliki hubungan asmara dengan korban.
“Diduga cinta segitiga. Jadi diduga korban ini punya hubungan dengan salah satu istri pelaku, yaitu RG. Jadi RG ini mencurigai bahwa istrinya itu punya hubungan dengan seorang laki-laki, itu diketahui di akun TikTok-nya,” beber Toyib.
Keempat pelaku akan dijerat dengan Pasal 262 ayat 4 adalah tindakan kekerasan secara bersama-sama dengan ancaman 12 tahun. Dan subsidernya adalah tindak pidana penganiayaan pasal 466 ayat 3 dengan ancaman 7 tahun. (*)
Redaksi Patitimes.com

















