Kudus, Patitimes.com – Seorang juru parkir (jukir) di Kudus inisial AP (41) dianiaya oleh dua orang menggunakan celurit. Akibat pengeroyokan tersebut, korban harus dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka-luka hingga jarinya putus.
Korban merupakan warga Desa Jepang, Kudus, sementara dua pelaku adalah MSR (20) asal Kudus Kota dan DPT (19) asal Welahan, Jepara.
Kapolsek Kudus Kota AKP Subkhan menjelaskan, pengeroyokan terjadi pada Senin (29/12/2025) pagi. Kejadian bermula saat korban dan kedua pelaku, serta teman-temannya yang lain berkumpul di depan resto wilayah Kelurahan Panjunan, Kecamatan Kudus.
Perkumpulan tersebut berlanjut sampai dengan tempat kafe karaoke di wilayah Jati, Kudus, dan minum minuman beralkohol. Namun, antara korban dan pelaku terlibat cekcok saat masih dalam pengaruh minuman keras.
“Jadi peristiwa yang terjadi parkir resto ini berawal dari sebelumnya ada 5 orang yang berteman antara pelaku dan korban. Kumpul di depan resto sekitar jam 02.00 WIB mencari hiburan karaoke di wilayah Jati. Kemudian ke sana sampai subuh,” kata Subkhan, Selasa (30/12/2025), dikutip Deti.
Selanjutnya, salah satu pelaku inisial MSR pulang untuk mengambil senjata tajam berupa celurit dan mengaku habis dipukuli korban. Setelah kembali ke lokasi, pelaku mencari keberadaan AP, dan berpapasan di halaman parkir resto di wilayah Kelurahan Panjunan.
“Pelaku MSR (20) pulang duluan sementara DPT (19) ditinggal di lokasi. Karena mengalami kekerasan, MSR pulang ke rumah ambil senjata tajam untuk berjaga-jaga dan kembali ke asal pertama di Panjunan. Kemudian ia memberi tahu kepada temannya kalau habis dipukuli oleh tersangka,” jelas Subkhan.
“Ketika ketemu, korban langsung memukul tersangka. Tersangka sudah membawa senjata tajam, sehingga menggunakan senjata tajam untuk melakukan balasan,” lanjutnya.
Setelahnya, DPT tiba di lokasi dan ikut menghajar korban bersama MSR. Keterlibatan DPT disebut baru diketahui setelah polisi memeriksa rekaman CCTV yang menunjukkan bahwa penganiayaan dilakukan oleh dua orang.
“Tersangka dua (DPT) ini langsung beberapa kali pemukulan terhadap korban yang lemah akibat bacokan. Dari awal kami pikir pelaku satu, tapi secara pencermatan olah TKP memeriksa saksi dan mempelajari CCTV ada dua orang pelaku. Sehingga kita kenakan pasal pengeroyokan bersama,” jelasnya.
Atas kasus ini, pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti, berupa senjata tajam jenis celurit, pakaian dan rekaman CCTV. Mereka dijerat dengan pasal 170 KHUPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
“Yang diamankan berupa senjata tajam berupa celurit, kaus milik korban, celana pendek milik terangka, dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian,” terang Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo. (*)
Redaksi Patitimes.com





















