Pati, Patitimes.com – Terungkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di RSUD Soewondo Pati beberapa waktu lalu. Terkait kasus ini, tiga orang berhasil diamankan dan ditahan di Polresta Pati.
Peristiwa bermula saat korban, EI (29), warga Kecamatan Pucakwangi, datang ke RSUD Soewondo untuk menjenguk saudaranya pada Jumat (5/6/2026) malam. Ia kemudian memarkirkan motornya di area parkiran rumah sakit.
Pelaku yang kebetulan melintas, masuk ke area parkiran untuk mencari target secara acak. Sebelum melakukan aksinya, dia pulang ke kos terlebih dahulu untuk mengembalikan sepeda motornya sendiri, kemudian kembali ke rumah sakit dengan jalan kaki untuk mencuri motor.
“Secara random kebetulan pas melewati rumah sakit tersebut, pelaku masuk, setelah menemukan target atau sepeda motor yang akan dieksekusi,” kata Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, usai Konferensi Pers di Polresta Pati, Sabtu (31/10/2026) siang.
“Pelaku pulang dulu ke Kos menaruh sarana atau sepeda motor tersebut ke KOS, kemudian berjalan kaki ke rumah sakit, lalu kemudian diambil dengan menggunakan kunci T,” lanjut dia.
Korban baru mengetahui kendaraannya raib pada Sabtu (06/06/2026) pukul 03.20 WIB. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian. Akibatnya, ia mengalami kerugian materiil sekitar Rp13 juta.
Menurut pemeriksaan, pelaku menggadaikan motor tersebut ke perantara, kemudian pihak kedua tersebut menjual motor ke penadah. Terkait kasus ini, Polresta Pati telah mengamankan tiga pelaku, yakni S (42) sebagai eksekutor pencurian, R (56) sebagai perantara penjualan, dan AR (46) yang diduga sebagai penadah.
“Untuk terduga pelaku maupun yang terlibat ada tiga orang,” jelas Kapolresta Pati Kombes Pol Sigit.
Atas kejadian itu, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f atau Pasal 476 KUHP, dengan subsider Pasal 591 atau Pasal 592 KUHP. Ancaman hukuman berupa pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda kategori V paling banyak Rp500 juta. (*)
















