Pati, Patitimes.com – Seorang pemuda di Kabupaten Pati, inisial MS (20), ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerkosaan terhadap perempuan di bawah umur. Aksi bejat itu dilakukan pelaku berulang kali di tempat berbeda-beda.
Kapolresta Pati, Kombes Pol Sigit, menjelaskan bahwa tersangka memanipulasi untuk menyetubuhi korban sebanyak delapan kali.
“Pelaku, dan korban yang umurnya 14 tahun itu sudah berdasarkan informasi itu sudah melakukan delapan kali,” jelas saat konferensi pers di lantai II Polresta Pati, Selasa (27/10/2026) sore.
Kasus terungkap setelah orang tua korban mencari keberadaan anaknya yang tidak pulang hingga dini hari. Ternyata, anaknya tersebut diajak pelaku keluar rumah pada 21 Oktober 2026 malam tanpa izin.
“Kronologi kejadian tanggal 21 Oktober jam 19.00 WIB korban pergi dari rumah menggunakan sepeda motor Honda Beat hitam tidak pamit kepada orang tua. Kemudian, setelah pergi orang tua korban mencari korban hingga jam 02.00 dini hari,” terang dia.
Orang tua korban kemudian mendapatkan informasi mengenai keberadaan anaknya di salah satu rumah Kecamatan Tlogowungu. Setelah dilakukan pengecekan ke lokasi, anaknya memang ditemukan bersama dengan pelaku.
Hal tersebut kemudian dilaporkan ke Polresta Pati. Menurut pemeriksaan, MS dan korban diketahui sudah menjalani hubungan asmara selama tiga bulan. Tersangka juga sudah mengakui telah memperkosa remaja 14 tahun itu berulang kali.
Pemerkosaan itu dilakukan oleh MS terhadap pacarnya di beberapa tempat, mulai dari rumah teman pelaku hingga kos-kosan. Modusnya, tersangka berjanji akan menikahi korban jika perbuatannya menyebabkan remaja itu hamil.
“Karena dijanjikan akan dinikahi dan kalau memang hamil akan bertanggung jawab,” ujar Wakasat Reskrim Polresta Pati, AKP Iswantoro
Adapun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 41 ayat 2 undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak. Tersangka MS terancam hukuman lima tahun penjara. (*)
















