Sejoli di Rembang Jadi Tersangka Kasus Aborsi, Pelaku Dewasa Kena Pasal Berlapis

Rembang, Patitimes.com – Sejoli di Rembang, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus aborsi. Pelaku perempuan, FA (17), sebelumnya diketahui sebagai korban gromming oleh MRA (24), namun kini ditetapkan sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH).

Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Alva Zakya Akbar menyebutkan, meski sama-sama ditetapkan sebagai tersangka, status hukum keduanya berbeda. Hal ini lantaran FA masih di bawah umur dan masih dilindungi UU Perlindungan Anak.

“Sedangkan, ibu bayi kita tetapkan sebagai ABH,” kata Alva, Rabu (19/8/2026), dikutip Detik.

Ia mengatakan, FA sempat dianggap sebagai korban dalam konteks persetubungan dengan MRA. Namun, dugaan tindak aborsi ilegal tidak bisa dihilangkan begitu saja, menyebabkan status korban tersebut gugur.

Baca Juga :  Dekranasda Rembang Berkomitmen Bantu Pengrajin Lewat Ajang Pameran dan Permodalan

“Si perempuan bisa dikatakan korban pada saat sebelum aborsi. Itu orang tuanya berhak melaporkan laki-laki. Karena sudah aborsi, status korbannya gugur. Aborsi kan sudah dilaksanakan, namanya aborsi ilegal,” jelasnya.

Menurut KUHP baru, ada ketentuan terkait aborsi dalam kondisi tertentu, termasuk bagi korban pemerkosaan dan usia kandungan tidak lebih dari 14 minggu, dengan persyaratan yang ditentukan peraturan perundang-undangan.

“Kalau KUHP yang baru itu berlaku bagi korban pemerkosaan. Dilakukan oleh dokter spesialis yang menangani, usia kandungan tidak lebih dari 14 minggu. Membahayakan kesehatan ibu,” terang Alva.

“Kembali lagi ke perkara ini, apakah dia korban pemerkosaan. Yang jelas tidak karena sama-sama mau, bahkan direkam perbuatannya berkali-kali,” ujarnya lagi.

Baca Juga :  Sistem Pengelolaan Sampah di Desa Meteseh Rembang Jadi Contoh Daerah Lain

Sementara itu, pelaku MRA akan dijerat dengan pasal berlapis, termasuk persetubuhan dengan anak di bawah umur yang dikategorikan sebagai kekerasan seksual. Selain itu perbuatan yang menyebabkan kematian pada bayi.

“Makanya persangkaan pasalnya berbeda. Yang perempuan aborsi saja, yang laki-laki berlapis,” kata Alva.

MRA dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) dan (4) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dia juga dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 473 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan ketentuan penyesuaian pidananya.

Baca Juga :  Hasil Panen Tidak Terserap Maksimal di Pasar, ASN dan Sekolah Diajak Beli Tomat Petani

“Ini tersangka laki-laki dijerat dengan pasal berlapis, persetubuhan anak di bawah umur. Sementara FA yang sebagai ABH sangkaan pasal aborsi dan Pasal 80 Ayat 3, 4 atau Pasal 463 ayat 1,” tegas Alva. (*)