Terungkap Penimbunan BBM Subsidi Jenis Solar di Tulung Klaten, 2 Orang Diamankan

Patitimes.com – Sebuah bangunan di Desa Daleman, Kecamatan Tulung, Klaten, diduga digunakan sebagai tempat penimbunan BBM subsidi jenis solar.

Penggerebekan dan penyitaan barang bukti dilakukan pada Senin (4/5) jam 10.00 WIB. Sejumlah barang bukti berupa galon berisi solar, jeriken, dan kendaraan dikumpulkan di Mapolres Klaten pada Rabu (6/5/2026) siang.

“Ya ini barang buktinya. Paling banyak di TKP Tulung,” kata Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Taufik Frida Mustofa, Rabu siang, dikutip Detik.

Rinciannya, barang bukti yang diamankan polisi antara lain dua mobil pikap dan dua Panther. Serta, ratusan galon berisi BBM subsidi, 10 jeriken kosong ukuran 30 liter, beberapa selang, corong, dan ember.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan warga setempat. Pihaknya kemudian bergerak ke lokasi untuk melakukan penggerebekan dan penangkapan. Dua pelaku turut diamankan dalam kesempatan tersebut, yakni BGP (35), warga Boyolali dan JS (50), warga Kota Solo.

“BGP sebagai pelaku penimbunan dan JS sebagai pengepul atau penadah,” terang Kapolres Klaten, AKBP Moh Faruk Rozi, dikutip Kompas.

Menurut penyelidikan, aktivitas ilegal tersebut telah dilakukan pelaku selama setahun untuk memperoleh keuntungan. Pelaku disebut mampu meraup omzet atau laba kotor lebih dari Rp200 juta per bulan.

Pelaku menggunakan barcode dalam jumlah banyak dan selalu mengganti nomor polisi atau pelat kendaraan untuk mendapatkan solar di SPBU-SPBU.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 40 angka 9 UU RI No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar. (*)