Kades di Pati Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Sumber Keuangan Desa

Pati, Patitimes.com – Kepala Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Kepala desa berinisial AR itu diduga menyalahgunakan sumber keuangan desa sejak 2022 hingga 2024 sebesar Rp805 juta.

Menurut penyelidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati, AR melakukan penyimpangan Dana Desa, Alokasi Desa, Pendapatan Asli Desa, dan bantuan dari Pemkab Pati maupun Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

“Untuk perkara ini kami telah menetapkan Kepala Desa Tlogosari dengan inisial AR menjadi tersangka,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pati, Rendra Yoki Pardede, Jumat (24/4/2026), dikutip Detik.

“Untuk kasusnya adalah dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan Dana Desa, Alokasi Desa, Pendapatan Asli Desa, maupun Bantuan keuangan dari daerah Kabupaten Pati dan Bantuan Keuangan Daerah Provinsi Jawa Tengah,” jelas dia.

Baca Juga :  Penggalangan Dana di Korpri Fun Run Pati Bakal Didonasikan ke Warga Terdampak Bencana

Selanjutnya, tersangka akan dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kejaksaan juga telah menerima barang bukti berupa uang hasil dugaan korupsi sebesar Rp500 juta pada Kamis (23/4/2026).

“Untuk besaran yang kami terima sebanyak Rp 500 juta, namun sebelumnya sudah kita melakukan penyitaan atau penerimaan uang sebesar Rp 166 juta sehingga total kerugian keuangan desa yang belum dapat dipulihkan sebesar Rp 139,656 juta,” terang Rendra.

“Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Pati. Kerugian totalnya sebesar Rp 805,656 juta,” terang dia. (*)