Patitimes.com – Terungkap parktik penipuan dengan modus ilmu pengganda uang di Kecamatan Sukorejo, Kendal. Terkait kasus tersebut, pria berinisial EB (57) turut diamankan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Bondan Wicaksono menyebutkan, EB merupakan warga Desa Krikil, Kecamatan Pageruyung. Ia diamankan oleh Jajaran Satreskrim Polres Kendal pada Senin (4/5/2026) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
“Benar, tadi malam kami mengamankan tersangka EB warga kecamatan Pageruyung di tempat praktiknya di Sukorejo,” kata Bondan, Senin (04/05/2026), dikutip Detik.
Pelaku sehari-harinya diketahui tidak bekerja. Dalam melancarkan aksinya, ia mengaku sebagai dukun yang memiliki ilmu penggandaan uang hingga berkali-kali lipat untuk meyakinkan para korbannya.
“Tersangka telah mengaku sebagai dukun pengganda uang,” kata Bondan.
“Kalau profesinya tersangka ya pengangguran. Modusnya dia ini mengaku kepada korbannya bisa menggandakan uang berkali lipat,” jelas lagi.
Kasus penipuan ini pertama kali terungkap setelah salah satu korban, inisial RTH, asal Trenggalek Jawa Timur melapor ke Mapolres Kendal pada 29 April 2026 lalu. Menurut laporannya, tersangka menipu korban sejak Januari 2026 sehingga ia kehilangan uang ratusan juta rupiah.
“Jadi korban ini melapor karena uang hasil penggandaan yang dijanjikan tersangka tak kunjung diterimanya, padahal sudah 3 bulan menunggu. Korban selama ini sudah memberikan uang senilai Rp 122.850.000,” sambungnya.
“Dari laporan korban, kami lakukan penyelidikan ke tempat praktiknya. Saat kami gerebek, tersangka lagi melakukan ritual abal-abal untuk mengelabui korban lain,” ujarnya.
Uang yang didapatkan dari para korbannya digunakan pelaku untuk keuntungan pribadi. Tersangka dijerat dengan Pasal 486 UU No 1 tahun 2023 KUHP Baru tentang penggelapan dan 492 UU No 1 tahun 2023 KUHP Baru tentang penipuan dengan ancaman hukuman masing-masing 4 tahun penjara. (*)
Redaksi Patitimes.com


















