Patitimes.com – Seorang pria asal Patean, Kendal inisial S (42) diduga menyalahgunakan BBM subsidi. Saat ini, pelaku telah ditangkap dan menjalani pemeriksaan kasus lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Temanggung, AKP Didik Tri Wibowo menjelaskan, pelaku tertangkap tangan membeli biosolar subsidi dengan menggunakan truk boks modifikasi di Jalan Raya Bulu-Parakan, Kecamatan Bulu, Temanggung.
“Petugas Sat Reskrim Polres Temanggung melaksanakan kegiatan patroli di wilayah Kabupaten Temanggung. Mendapati tersangka telah melakukan dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM jenis biosolar subsidi tanpa izin dari pihak berwenang,” kata dia, Selasa (28/10/2025), dikutip Detik.
Ia menjelaskan, truk yang dimodifikasi memiliki bak penampungan atau kempu sebanyak tiga buah. Pelaku kemudian membeli BBM bersubsidi di beberapa SPBU dengan menggunakan pelat nomor palsu dan barcode biosolar.
“Modus operandi pelaku mengangsu dan membeli BBM bersubsidi jenis biosolar di beberapa SPBU di wilayah Kabupaten Temanggung. Dengan menggunakan beberapa pelat nomor palsu dan barcode biosolar,” terang Didik.
“Kemudian BBM biosolar tersebut dipompa ke dalam kempu yang terdapat di dalam truk boks menggunakan pompa elektrik,” lanjut dia.
Atas kasus tersebut, polisi mengamankan BBM jenis biosolar sebanyak 367 liter, 1 unit KBM truk boks dengan ada kempu dan pompanya, uang tunai, dan barcode. Menurut pengakuan pelaku, ia mendapatkan barcode dari pemesanan online.
“Tiga buah kempu warna putih berbentuk kubus ukuran 1 x 1 meter, kapasitas 1.000 liter. Kemudian 1 unit jet pump, pompa minyak BBM, 1 buah selang plastik warna biru, uang tunai Rp 4,5 juta, 36 buah pelat nomor palsu, dan 36 barcode pembelian BBM bersubsidi,” beber Didik.
Pihaknya sat aini masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap keterlibatan tersangka lainnya. Menurut pemeriksaan, pelaku baru dua kali melakukan modus penyalahgunaan BBM subsidi tersebut.
“(Profesi tersangka) sopir, bekerja dengan orang lain. Kalau untuk modal. Kita masih dalam pengembangan karena diduga masih ada orang lain,” ujarnya.
“Barcode ini dipesan secara online. Yang menurut pengakuan tersangka didapatkan dari yang memerintahkan tersangka (orang lain), yang masih dalam pengembangan penyidikan kita,” lanjut dia.
Ia disangkakan yaitu pasal 55 Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka 9 peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2002 tentang cipta kerja. Ancaman hukuman selama-lamanya 6 tahun penjara. (*)
Redaksi Patitimes.com






![pelecehan-seksual] Polisi Jelaskan Alasan Kasus Pencabulan Santriwati di Pati Mandek dan Tersangka Belum Ditahan](https://patitimes.com/wp-content/uploads/2026/05/pelecehan-seksual-300x178.jpg)









