Pati, Patitimes.com – Kepala Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati tersandung kasus korupsi Dana Desa (DD) hingga Bantuan Keuangan (Bankue) Kabupaten maupun Provinsi.
Diketahui, Kades Tlogosari itu diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan total Rp805.656.385. Ratusan juta itu, berasal dari tahun anggaran 2022 hingga 2024.
Hal itu mendapatkan respon dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Ali Badruddin. Ia mengatakan bahwa kasus itu tengah ditangani oleh Kejari Pati.
“Itu kan sudah ditangani pihak kejaksaan ya, artinya ikuti proses dilakukan oleh pihak kejaksaan. Kami mengapresiasi pihak kejaksaan, yang telah melakukan penanganan tindak pidana korupsi yang ada di Kabupaten Pati,” ujar Ali kepada Mitrapost.com, Jum’at (08/05/2026) sore.
Pihaknya berharap kasus itu tidak terulang kembali di Desa maupun kelurahan Kabupaten Pati. Pihaknya menekankan untuk DD hingga Bankue dari Kabupaten maupun Provinsi bisa dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
“Jangan sampai lah kalau itu, Dana Desa atau Bankue Provinsi atau Bankap yang harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku sesuai dengan apa yang diperintahkan,” terangnya.
Politisi Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia (PDIP) itu memberikan contoh jika di Desa ada alokasi mengenai Betonisasi harus dilakukan sesuai dengan anggaran yang disediakan.
“Perintahnya misal saja Betonisasi Rp200 juta panjangnya sekian kemudian lebarnya sekian ketebalannya sekian dengan kualitas yang sudah ditentukan ini harus dilaksanakan. Karena tentunya sudah dilakukan sesuai dengan perencanaan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kasi Intel Kejari Pati, Rendra Pardede mengatakan bahwa Kades Tlogosari telah ditetapkan tersangka oleh Kejari Pati. Adapun tersangka kini dikenakan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto 20 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara. (*)
















