DPRD Pati Dorong Revisi Perda Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin

Pati, Patitimes.com Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mendorong revisi Peraturan Daerah (Perda) Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pati, Bambang Susilo meminta kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) di DPRD untuk melakukan pengkajian ulang terhadap Perda yang sudah ada.

“Bantuan hukum untuk masyarakat miskin coba nanti di Bapemperda ditanyakan soalnya nanti ada rapat kerja selanjutnya di Bapemperda,” kata Bambang.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengaku secara aturan, Perda tersebut sebenarnya sudah ada. Namun, lanjut dia, dalam pelaksanaannya belum menyentuh masyarakat miskin. Sehingga Perda tersebut perlu untuk direvisi.

“Itu sebetulnya Perdanya sudah ada mungkin ada hal yang perlu direvisi ada perubahan Perda,” terang dia.

Selama ini, kata dia, Perda yang sudah berjalan baru menyasar Aparatur Sipil Negara (ASN) baik di tingkat kabupaten dan desa. Sementara, jelas dia, warga miskin yang berhadapan dengan hukum belum mendapatkan akses yang sama.

“Bantuan hukum itukan yang selama ini hanya untuk ASN, baik aparatur kabupaten maupun desa. Sementara yang untuk masyarakat miskin kan belum,” tandas dia.

Pihaknya menyarankan pembahasan secara teknis untuk dikoordinasikan dengan bagian hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pati.

Lebih lanjut, DPRD berharap revisi Perda tersebut segera dilakukan supaya masyarakat miskin di Kabupaten Pati mendapat kepastian hukum. (Adv)