DPRD Pati Tegaskan Pengisian Perangkat Desa Harus Ikuti Regulasi Terbaru

Pati, Patitimes.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mengingatkan kepada Pemerintah Desa (Pemdes) terkait pengisian perangkat desa yang harus dilakukan dengan mengikuti seluruh regulasi yang berlaku.

Hal itu disampaikan oleh Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Suharmanto, dalam memberikan pengarahan kepada sejumlah masyarakat yang melakukan audiensi di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Pati, Kamis (23/04/2026).

Suharmanto menyampaikan pengarahan tersebut berdasarkan ketentuan yang terbaru yaitu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 terkait dengan desa. Undang-undang tersebut diketahui mengatur tentang pengisian perangkat desa yang harus melalui mekanisme yang jelas dan sesuai prosedur.

Selain itu, aturan tersebut juga diperkuat dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Baca Juga :  Kondisi Sering Rusak, DPRD Pati Minta Jalan dari Jembatan Sampang-Glonggong Jadi Role Model Perbaikan

Politisi Partai Demokrat itu menegaskan, DPRD tidak mempunyai kewenangan untuk membuat kebijakan daerah yang bertentangan dengan undang-undang. Dengan demikian, pihaknya meminta kepada Pemdes terkait pengisian perangkat desa harus melalui mekanisme seleksi.

“Kami di DPRD tidak bisa membuat Perda (Peraturan Daerah) yang bertentangan dengan undang-undang. Kalau dalam undang-undang sudah diatur seperti itu, maka kami harus patuh,” tegasnya.

Lebih lanjut, pihaknya pun mengimbau kepada Pemdes agar dapat memahami kondisi tersebut dan tetap bersabar. Pasalnya, seluruh kebijakan pemerintah daerah harus berlandaskan pada regulasi yang berlaku.

“Kami mohon semua pihak bisa memahami situasi ini. Pemerintah daerah dan DPRD terikat aturan, sehingga tidak bisa mengambil kebijakan di luar ketentuan yang ada,” pungkasnya. (Adv)