Pria 50 Tahun di Magelang Cabuli Kerabatnya yang Masih di Bawah Umur

Patitimes.com – Terungkap dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Magelang, Jawa Tengah. Pelaku, inisial T (50), diketahui merupakan berprofesi sebagai pedagang asal Magelang Utara, sedangkan korban masih berusia 14 tahun.

Berdasarkan penyelidikan bidang PPA-PPO Polres Magelang, dugaan pelecehan seksual tersebut dilakukan pelaku sejak korban masih duduk di taman kanak-kanak (TK). Aksi pemerkosaan terakhir terjadi pada Senin (20/4/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

Pelaku dan korban disebut masih memiliki hubungan kerabat. Awalnya, pelaku mengiming-imingi korban dengan uang untuk memenuhi nafsu bejatnya. Namun, tindakan tersebut terus berlanjut hingga korban remaja.

“Modus operandi tersangka yaitu tersangka mengiming-imingi anak korban, memberikan sejumlah uang sehingga korban menuruti tersangka,” kata Kasatres PPA-PPO Polres Magelang Kota AKP Riana Adhyaksari, Senin (11/5/2026), dikutip Detik.

Baca Juga :  Sosok Laki-laki Ditemukan Tak Bernyawa di Depan Ruko Banyumanik Semarang

“Tahun 2017 di rumah tersangka, tersangka T memulai aksinya. Kejadian tersebut terulang kembali selama beberapa kali di rumah anak korban maupun di rumah tersangka T. Karena tersangka T ini masih ada hubungan keluarga dengan anak korban,” lanjut dia.

T terakhir kali melakukan aksinya pada Senin (20/4/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, rumah dalam keadaan sepi, dan korban sedang tertidur. Pelaku langsung masuk ke dalam kamar korban dan mencabuli korban, meski korban melawan.

“Tiba-tiba tersangka T masuk ke dalam kamar, mematikan lampu dan menurunkan celana korban. Kemudian melakukan pelecehan seksual fisik. Korban sempat melakukan perlawanan, yaitu dengan menggigit lengan dan mencakar bahu pelaku,” ujarnya.

Baca Juga :  Mandi Sambil Main di Embung Nglaroh Blora, Anak 10 Tahun Tewas Tenggelam

Perbuatan tersebut kemudian dilaporkan ke kakak kandung korban. Setelah itu, pihak keluarga mendatangi Polres Magelang Kota untuk melapor secara resmi. Setelah dilakukan penyelidikan oleh Satres PPA-PPO Polres Magelang Kota, pelaku ditangkap pada 20 Maret 2026.

“Kami melakukan penangkapan terhadap tersangka T di daerah Magelang Utara. Dan kemudian dibawa ke Mako Pores Magelang Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.

Tersangka dijerat pasal 473 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelesaian Pidana atau Pasal 6 Huruf C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (*)