Pati, Patitimes.com – Pelaku penipuan pembelian ikan di Pati disebut menggunakan uang hasil kejahatannya untuk main judi online (judol). Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Tersangka yang merupakan warga Juwana inisial FB (35) itu diketahui membeli ikan di gudang Cold Storage dalam jumlah besar. Bukannya membayar ke perusahaan, ikan-ikan tersebut justru dijual kembali oleh pelaku untuk melunasi utang hingga main judol.
“Dari hasil penyidikan, seluruh ikan tersebut kemudian dijual kembali oleh tersangka dan uang hasil penjualannya dipergunakan untuk membayar utang, bermain judi online, serta memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian Widya Wiratama.
Kasus penggelapan ini terungkap setelah korban melakukan pelaporan pada 24 September 2025. Korban diketahui merupakan pemilik gudang Cold Storage PT. Soyo Aji Perkasa di Jalan Juwana-Pati KM 3, Desa Margomulyo, Kecamatan Juwana.
Menurut penyelidikan, pelaku melakukan pembelian secara bertahap sejak Januari 2025, masing-masing senilai Rp 591.976.000, Rp970.749.000, dan Rp620.970.000. Pembelian berlanjut pada Februari 2025 sebesar Rp219.492.000, Rp454.695.000, dan Rp333.414.000.
“Dari seluruh transaksi tersebut, total pembelian ikan mencapai Rp3.191.296.000,” jelas Dika.
Namun, pembelian tersebut tidak dibayar oleh pelaku sama sekali, dan merugikan peruhaan hingga miliaran rupiah. Pemilik gudang yang merasa ditipu oleh kenalannya langsung melapor ke pihak kepolisian.
“Namun hingga saat ini tersangka tidak melakukan pembayaran sama sekali kepada pihak perusahaan,” kata Kompol Dika.
Selama penyelidikan, polisi sudah memanggil FB sebanyak dua kali, namu tidak hadir dalam pemeriksaan. FB disebut kabur dan berpindah-pindah daerah, hingga akhirnya berhasil diamankan di wilayah Malang, Jawa Timur pada Jumat (8/5/2026) kemarin.
“Pelaku telah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali, namun tidak hadir tanpa alasan yang patut dan wajar, serta telah melarikan diri sampai akhirnya pelaku berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Malang Jawa Timur,” jelasnya.
Terkait barang bukti yang diamankan, yakni berupa nota penjualan ikan, bundel form ikan keluar PT. Soyo Aji Perkasa, catatan/tally milik saksi R, serta print out rekening koran Bank BRI dan BCA sejumlah pihak terkait periode Januari hingga Februari 2025
Tersangka dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP subsidair Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. (*)
Redaksi Patitimes.com


















