Pati, Patitimes.com – Polisi yang terlibat kasus perampokan di minimarket pada bulan Februari 2024 lalu akhirnya dikenai sanksi pemecatan. Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Briptu Rifki Sarandi tersebut resmi dijatuhi pada Senin (22/12/2025).
Diketahui, Briptu Rifki Sarandi sebelumnya bertugas sebagai Banit Samapta Polsek Cluwak Polresta Pati. Ia dijatuhi sanksi tersebut setelah yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran serius yang telah melalui proses pemeriksaan sesuai peraturan hukum yang berlaku.
“Pemberhentian tidak dengan hormat ini merupakan langkah tegas organisasi untuk menjaga marwah dan kehormatan Polri. Tidak ada toleransi bagi anggota yang melanggar disiplin dan kode etik,” tegas Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi, dikutip Kompas.
Keputusan PTDH ini turut menjadi peringatan bagi instansi dan seluruh personel di dalamnya agar senantiasa menjaga integritas dan perilaku dalam bermasyarakat. Harapannya, kejadian serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang.
“Polri harus berani membersihkan diri dari oknum yang tidak patuh aturan dan tidak layak dipertahankan sebagai anggota. Organisasi yang kuat adalah organisasi yang berani bertindak tegas,” ujarnya.
Diberitakan Kompas, seorang anggota kepolisian berpangkat Bintara bernama Rifki Sarandi (30) diringkus aparat karena diduga merampok minimarket di Desa Winong, Kecamatan Pati, pada 27 Februari 2024 sekitar pukul 22.30 WIB lalu.
Saat melaksanakan aksinya, Rifki bekerja sama dengan dengan Herlangga Nurcahyo (32), karyawan swasta yang tinggal di Desa Tambaharjo, Kecamatan Pati. Mereka berdua masuk melalui pintu minimarket yang masih terbuka, kemudian mengacungkan sabit.
Keduanya mengancam akan membunuh dua pekerja tersebut jika tak mau mau menyerahkan uang, sehingga korban membiarkan komplotan itu menggasak uang Rp 13.069.900. (*)
Redaksi Patitimes.com

















