Patitimes.com– Pengungkapan kasus judi online (judol) jaringan internasional di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, yang melibatkan ratusan warga negara asing (WNA) memicu sorotan tajam dari berbagai kalangan.
Pakar hukum pidana dari Universitas Tarumanegara, Hery Firmansyah, menilai fenomena ini bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan “alarm serius” bagi sistem pengawasan keluar-masuk orang asing di Indonesia.
Keberhasilan Polri mengamankan 320 WNA dalam satu operasi besar menunjukkan bahwa Indonesia masih menjadi sasaran empuk bagi sindikat kejahatan lintas negara (transnational crime).
Sinergi Antarlembaga: Bukan “Buang Badan”
Menanggapi langkah Polri yang memindahkan 320 WNA tersebut ke sejumlah kantor imigrasi dan Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), Hery Firmansyah memberikan pembelaan dari sudut pandang hukum. Menurutnya, pemindahan tersebut tidak boleh ditafsirkan sebagai upaya kepolisian untuk melepaskan tanggung jawab atau “buang badan” dalam penanganan perkara.
Hery menilai langkah tersebut justru merupakan manifestasi dari penegakan hukum yang terintegrasi (integrated criminal justice system).
“Langkah Polri ini bukan buang badan penanganan perkara, tetapi bagian dari penyelesaian perkara yang terintegrasi. Kasus ini sangat kompleks karena bersinggungan dengan dua ranah hukum sekaligus: pidana perjudian dan pelanggaran administrasi keimigrasian,” ujar Hery kepada Inilah.com, Senin (11/5/2026).
Menurut Hery, penyelesaian kasus yang melibatkan orang asing dalam jumlah masif memerlukan kolaborasi antara Polri sebagai penyidik tindak pidana dan Ditjen Imigrasi sebagai otoritas yang mengawasi keberadaan orang asing.
Mempertanyakan Integritas “Pintu Masuk” Indonesia
Hery menyoroti celah dalam sistem pengawasan di pintu-pintu kedatangan internasional. Ratusan WNA yang dapat beroperasi mengelola bisnis ilegal dalam jangka waktu tertentu menimbulkan pertanyaan besar: bagaimana mereka bisa lolos dari skrining awal?
Ia menduga ada persoalan sejak para pelaku menginjakkan kaki di bandara atau pelabuhan. “Bisa saja para pelaku ini bermasalah sejak pintu masuk awal ke Indonesia. Karena itu, penyelesaiannya tentu juga melibatkan aspek prosedur keluar-masuk orang ke wilayah hukum Indonesia,” tegasnya.
Keberadaan 320 WNA yang mengoperasikan judi online ini menjadi bukti konkret adanya kelemahan dalam sistem deteksi dini terhadap orang asing yang menggunakan visa kunjungan atau visa kerja untuk aktivitas ilegal. Hery pun melontarkan pertanyaan reflektif bagi pemerintah.
“Pertanyaannya, berapa banyak lagi yang masuk ke Indonesia dalam kondisi bermasalah dan kemudian menimbulkan persoalan hukum di sini? Ini yang harus segera dijawab dengan evaluasi sistem,” tambah Hery.
Urgensi Penguatan Fungsi Imigrasi
Pakar hukum ini menekankan bahwa penegakan hukum di hilir (penangkapan) tidak akan pernah optimal jika arus masuk kejahatan di hulu (perbatasan) tidak dibenahi. Tanpa pengawasan yang ketat, Indonesia hanya akan menjadi “pemadam kebakaran” yang sibuk menangkap pelaku tanpa bisa mencegah masuknya sindikat baru.
Ia mendesak pemerintah untuk memperkuat peran imigrasi, baik dari sisi teknologi pemantauan maupun integritas personel di lapangan.
“Penegakan hukum tidak akan berhenti kalau arus masuk kejahatan tadi tidak ditanggulangi dengan baik. Jika ada hal yang salah dalam proses pemeriksaan WNA, maka langkah perbaikan harus segera dilakukan secara radikal,” pungkas Hery.
Update Penanganan: 320 WNA Disebar ke Tiga Lokasi
Di sisi lain, Polri terus bergerak cepat dalam melakukan pendalaman. Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa pemindahan 320 WNA yang diamankan dari markas judi online di Hayam Wuruk merupakan langkah strategis untuk mempercepat pemeriksaan.
“Hari ini dilakukan pemindahan terhadap 320 WNA ke beberapa lokasi pemeriksaan keimigrasian untuk proses lebih lanjut,” kata Trunoyudo dalam keterangan resminya di Jakarta.
Berdasarkan data kepolisian, distribusi pemindahan tersebut meliputi:
-
150 orang ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim).
-
150 orang diserahkan ke Direktorat Imigrasi Pusat.
-
21 orang dibawa ke Kantor Imigrasi Jakarta Barat untuk pemeriksaan lokal.
Langkah ini bertujuan untuk mendalami identitas asli para pelaku, status kewarganegaraan, hingga menelusuri peran masing-masing dalam struktur jaringan judi online internasional tersebut. Polisi juga tidak menutup kemungkinan adanya aktor intelektual lokal yang memfasilitasi tempat tinggal dan infrastruktur bagi para WNA tersebut.
Tantangan Judi Online di Tahun 2026
Kasus ini menambah daftar panjang tantangan pemerintah dalam memberantas perjudian daring yang kini semakin canggih dan bersifat lintas batas. Dengan melibatkan WNA, sindikat ini berusaha mengaburkan jejak transaksi dan menyulitkan pelacakan oleh otoritas dalam negeri.
Masyarakat kini menantikan ketegasan pemerintah: apakah kasus ini akan berujung pada deportasi massal saja, ataukah ada tindakan hukum pidana yang menjerat para WNA ini agar memberikan efek jera (deterrent effect) bagi jaringan internasional lainnya yang mencoba menjadikan Indonesia sebagai basis operasi mereka.
markom Patitimes.com
















