Jepara, Patitimes.com – Terungkap aksi pencabulan di sebuah pondok pesantren (Ponpes) wilayah Kecamatan Tahunan, Jepara. Terkait kasus ini, pendiri Ponpes inisial AJ (60) ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Jepara, AKBP Hadi Kristanto mengatakan bahwa pemerkosaan terjadi pada Minggu (23/4/2025) malam, sekitar jam 23.00 WIB di gudang ponpes. Perbuatan tersangka kemudian dilaporkan oleh korban ke pihak kepolisian bulan Februari 2026 lalu.
“Pelapor korban sendiri. Dan terlapor menjadi tersangka AJ,” kata Hadi, Selasa (12/5/2026), dikutip Detik.
Pelaku melakukan aksi bejatnya tersebut dengan mendoktrin korban bahwa mereka sudah sah sebagai pasangan suami istri. Awalnya, dia meminta korban membaca bacaan kalimat tertentu, kemudian meyakinkannya bahwa mereka telah menikah secara sah.
“Motifnya adalah membuat yakin korban bahwa sudah menikah dengan cara membaca kertas yang diberikan kepada tersangka bertuliskan kalimat tertentu serta bacaan tertentu. Kemudian ada mahar yang disediakan tersangka,” jelasnya.
Sejak saat itu, pelaku memaksa korban melakukan persetubuhan berkali-kali, untuk memenuhi nafsu seksualnya.
“Modus operasi manipulasi seolah-olah dengan hal tersebut sudah menjadi istri sah dan terjadi persetubuhan,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, AJ disangkakan Pasal adalah 6 huruf c UU Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan pasal 418 ayat 2 huruf b UU Nomor 1 tahun 2023 tentang UU kekerasan seksual dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun.
“Oleh karena itu penahanan karena menurut kami sudah memenuhi unsurnya. Tersangka sudah ditahan kemarin, cek kesehatan sudah dilaksanakan juga,” lanjut dia. (*)
Redaksi Patitimes.com
















