Skandal Korupsi Makan Bergizi Gratis di BGN: 5 Tersangka Baru Puncak Gunung Es, 26 Nama Besar Terseret?

Patitimes.com– Komitmen dan keseriusan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) kini tengah menjadi sorotan publik.

Kasus yang mengguncang program unggulan pemerintah ini dinilai memiliki jaringan keterlibatan yang jauh lebih luas daripada yang terlihat saat ini.

Sejumlah pengamat hukum menilai bahwa penetapan lima orang tersangka oleh korps adhyaksa barulah permulaan. Muncul analogi kuat yang menyebut pergerakan Kejagung sejauh ini baru menyentuh bagian permukaan dari sebuah skandal yang jauh lebih masif.

Analogi Puncak Gunung Es dan Potensi Tersangka Baru

Pandangan kritis tersebut salah satunya disampaikan oleh Pakar Hukum dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda. Ia menilai lima orang yang saat ini telah ditahan oleh Kejagung merupakan representasi dari fenomena puncak gunung es dalam tata kelola MBG di BGN.

“Lima tersangka itu masih puncak gunung es korupsi MBG,” kata Chairul Huda kepada media, Minggu (14/6/2026).

Chairul mengibaratkan, jika es di puncak gunung tersebut mulai mencair, maka akan ada bencana besar yang melanda para oknum yang terlibat. Lewat analogi ini, ia meyakini bahwa praktik lancung dalam tubuh BGN tidak mungkin berdiri sendiri atau hanya diprakarsai oleh lima orang tersebut.

Baca Juga :  Kepala Desa di Gemolong Sragen Ditetapkan Tersangka Korupsi Sewa Tanah Desa

Lebih lanjut, Chairul menegaskan jika penyidik Kejagung berani dan serius melakukan pengusutan secara menyeluruh tanpa tebang pilih, maka jumlah tersangka akan melonjak tajam.

“Kalau kejaksaan serius, maka ruang tahanan di Kejagung tidak akan cukup menampung mereka yang menyalahgunakan kewenangannya dalam penyelenggaraan MBG di BGN,” sebut Chairul.

Pernyataan senada juga sempat dilontarkan oleh kalangan legislator di Senayan. Salah satu anggota fraksi PKB sebelumnya menyebut bahwa dugaan korupsi di BGN terjadi secara terstruktur dan masif, sehingga ia meyakini akan ada nama-nama baru yang segera menyusul ke balik jeruji besi.

Nyanyian Tersangka Sony Sonjaya: Kantongi 26 Nama Besar

Spekulasi mengenai adanya aktor intelektual lain kian menguat setelah salah satu tersangka, Sony Sonjaya, mulai bernyanyi. Mantan Wakil Ketua BGN tersebut secara mengejutkan mengklaim ada sekitar 26 nama besar yang ikut terlibat dan menikmati aliran dana dari proyek program makan gratis ini. Keterlibatan puluhan nama tersebut kabarnya turut diperkuat oleh jejak digital dan data yang tersimpan di dalam telepon genggam milik Sony yang kini disita penyidik.

Daftar 5 Tersangka Kasus Korupsi MBG di BGN Saat Ini

Hingga pertengahan Juni 2026, Kejagung RI baru menetapkan lima orang sebagai tersangka resmi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola anggaran MBG. Penetapan dilakukan dalam dua gelombang, di mana tiga tersangka dari jajaran petinggi BGN ditahan terlebih dahulu, diikuti oleh dua tersangka baru dari sektor swasta.

Baca Juga :  Mantan Staf Khusus Nadiem Makarim, Jurist Tan, Jadi Buronan Kejagung dalam Kasus Korupsi Laptop Chromebook

Berikut adalah daftar lima tersangka yang telah ditahan:

  • Dadan Hindayana – Ketua Badan Gizi Nasional (BGN)

  • Sony Sonjaya – Wakil Ketua Badan Gizi Nasional (BGN)

  • Lodewyk Pusung – Wakil Ketua Badan Gizi Nasional (BGN)

  • Asep Yusuf Somantri – Pihak Swasta / Makelar Proyek

  • Andri Mulyono – Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT)

Konstruksi Kasus dan Peran Masing-Masing Tersangka

Berdasarkan hasil penyidikan sementara yang dirilis oleh Kejagung, terdapat tiga klaster atau modus operandi utama yang diduga dilakukan oleh para tersangka untuk merampok uang negara:

1. Penetapan Titik SPPG Sepihak

Dugaan pertama berkaitan dengan penentuan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dilakukan tanpa melalui prosedur tata kelola yang sah. Pengaturan dan penentuan lokasi-lokasi strategis ini diduga kuat dikendalikan langsung oleh Ketua BGN, Dadan Hindayana.

2. Intervensi Verifikasi dan Aliran Uang Panas

Modus kedua menyasar proses verifikasi calon vendor SPPG. Penyidik menemukan bukti bahwa Sony Sonjaya memberikan akses khusus kepada pihak swasta, Asep Yusuf Somantri, untuk mengintervensi proses verifikasi. Akibatnya, sejumlah calon SPPG diloloskan meskipun tidak memenuhi syarat dokumen dan kelayakan. Dari proses kongkalikong ini, ditemukan adanya indikasi aliran uang panas dari Asep kepada Sony sebagai imbalan.

Baca Juga :  Tom Lembong Jalani Sidang Tuntutan Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Negara Dirugikan Rp 578 Miliar

3. Mark Up Pengadaan Motor Listrik Rp 1 Triliun lebih

Dugaan korupsi terbesar ditemukan pada klaster ketiga, yakni penggelembungan harga (mark up) pada pengadaan fasilitas penunjang seperti tablet, televisi, dan motor listrik.

Proyek pengadaan motor listrik ini digarap oleh perusahaan milik Andri Mulyono, yakni PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT). Sebelum mendapatkan proyek raksasa ini, Andri diketahui melakukan pertemuan rahasia dengan Wakil Ketua BGN, Lodewyk Pusung, serta aktif mendekati Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di internal BGN.

“Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp 1.035.515.297.908,02 dan telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tidak memiliki dealer atau bengkel aktif dan terdapat mark up,” ungkap Plh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mohammad Jeffry, Kamis (4/6/2026).

Dengan nilai kerugian negara yang fantastis pada satu sektor pengadaan saja, publik kini mendesak Kejagung untuk segera menindaklanjuti 26 nama besar yang sempat disebut, demi menyelamatkan program kesejahteraan masyarakat tersebut dari tangan para koruptor.