Semarang, Patitimes.com – Kebakaran terjadi di salah satu ruko kawasan Purwodinatan, Kecamatan Semarang Tengah. Bangunan terbakar di Jalan KH Agus Salim itu disebut merupakan aset milik PT KAI.
Kanit Reskrim Polsek Semarang Tengah, Iptu Nurul, membenarkan insiden tersebut. Kebakaran terjadi pada Jumat (19/12/2025) pagi, sekitar pukul 07.30 WIB tadi. Si jago merah mulai melalap bangunan kosong yang terdiri dari dua lantai tersebut.
Kejadian ini pertama kali diketahui oleh salah seorang warga, kemudian melapor ke petugas keamanan setempat. Laporan tersebut kemudian diteruskan ke Damkar Kota Semarang dan Polsek Semarang Tengah.
“Kebetulan kami dapat laporan dari masyarakat ada kejadian kebakaran. Untuk saksi pertama kali yang mengetahui kejadian adalah orang atau warga yang melintas ke situ pertama,” kata Nurul, dikutip Detik.
Sebanyak enam unit kendaraan Damkar diturunkan ke lokasi untuk melakukan pemadaman dan mencegah api merambat ke bangunan lainnya. Akhirnya, kobaran api bisa ditangani selama sekitar satu jam.
Menurut informasi, bangunan milik PT KAI itu kosong. Namun, di dalamnya ada barang-barang bekas seperi kursi kayu dan tumpukan material lainnya yang mudah terbakar.
“Saat kami ke TKP di situ sudah ada Damkar yang memadamkan api. Itu ruko kosong, tidak ada orang. Bangunan lama, memang sudah nggak kepakai dan rencana mau direnovasi untuk disewakan ke orang yang mau menyewa,” kata dia lagi.
“(Kebakaran) Hanya satu titik saja, satu ruko saja, lantai bawah sama atas. Kebetulan nggak merembet ke ke ruko yang lain. Kondisi bangunan kosong, ada bahan-bahan bekas kayak kursi kayu, tumpukan material,” lanjut Nurul.
Saat ini, pihak kepolisian masih menyelidiki penyebab kebakaran. Tak ada korban jiwa maupun terluka dalam insiden ini, namun kerugian materiil ditaksir mencapai puluhan juta.
“Sambil nanti kami koordinasi dengan pelapor untuk mengetahui penyebab kebakaran. Itu (gedung) milik PT Daop KAI. Keadaannya masih rusak, masih kosong. Korban jiwa nihil. Hanya kerugian materi ditaksir sekitar Rp30 juta, kalau menurut keterangan dari PT KAI,” ungkapnya.
Humas KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif membenarkan bahwa gedung tersebut merupakan aset perusahaan yang disewakan, belum ada pihak yang menyewa. Nantinya, pihaknya akan melakukan renovasi untuk disewakan lagi.
“Belum ada yang menempati (ruko itu). Kami sewakan memang, memang belum ada penyewa,” terang dia. (*)
Redaksi Patitimes.com

















