Update Kasus Korupsi Kemenaker: Mantan Wamenaker Noel Hadapi Sidang Pemeriksaan Terdakwa

Patitimes.com– Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan terkait kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Sidang yang berlangsung pada Rabu (6/5/2026) ini beragendakan pemeriksaan terhadap 11 orang terdakwa, termasuk mantan Wakil Menteri Tenaga Kerja, Immanuel Ebenezer Gerungan yang akrab disapa Noel.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengonfirmasi bahwa seluruh terdakwa dalam perkara nomor 1/Pid.Sus-TPK/2026/PN tersebut dihadirkan untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Kasus ini merupakan kelanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyeret petinggi Kemenaker terkait praktik lancung dalam birokrasi sertifikasi.

Modus Operasi: Pungli Sertifikasi K3

Dalam persidangan terungkap bahwa Noel bersama sepuluh terdakwa lainnya diduga kuat melakukan aksi pemerasan atau pungutan liar (pungli) terhadap para pemohon yang tengah mengurus sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Praktik ini ditengarai telah berlangsung selama empat tahun, terhitung sejak periode 2021 hingga 2025.

Berdasarkan laporan jaksa penuntut umum, total nilai pungutan liar yang dikumpulkan dari para pemohon mencapai angka fantastis, yakni sebesar Rp6.522.360.000. Sistem “upeti” ini diduga menjadi syarat tidak tertulis bagi perusahaan yang ingin melancarkan administrasi kesehatan dan keselamatan kerja mereka di kementerian.

Rincian Aliran Dana dan Gratifikasi Mewah

Secara spesifik, dakwaan terhadap Immanuel Ebenezer menyebutkan bahwa sang mantan Wamenaker menerima keuntungan pribadi yang cukup besar. Noel diduga menerima aliran dana sebesar Rp70 juta dari PT KEM Indonesia. Tidak hanya itu, ia juga didakwa menerima gratifikasi dari berbagai pihak swasta lainnya dengan total nilai mencapai Rp3.365.000.000.

Jika diakumulasikan, total uang haram yang masuk ke kantong Noel mencapai Rp3.435.000.000. Selain dalam bentuk uang tunai, jaksa juga membeberkan bukti penerimaan barang mewah berupa satu unit sepeda motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker yang diduga sebagai bagian dari imbalan gratifikasi.

Daftar Lengkap Para Terdakwa

Selain Immanuel Ebenezer, terdapat sepuluh nama lain dari jajaran birokrasi dan pihak swasta yang terlibat dalam pusaran kasus ini:

Dari unsur pejabat dan pegawai Kemenaker, terdapat nama Fahrurozi (Dirjen Binwasnaker dan K3), Hery Sutanto (Direktur Bina Kelembagaan), serta Irvian Bobby Mahendro (Koordinator Bidang Kelembagaan).

Terlibat pula para koordinator dan subkoordinator teknis seperti Gerry Aditya Herwanto Putra, Subhan, Anitasari Kusumawati, Sekarsari Kartika Putri, dan Supriadi.

Sementara itu, dari pihak eksternal atau swasta, terdapat dua orang dari PT Kem Indonesia, yakni Temurila dan Miki Mahfud, yang diduga berperan sebagai pemberi atau perantara dalam praktik suap tersebut.

Ancaman Hukum

Atas perbuatan mereka, Noel dan kawan-kawan didakwa melanggar Pasal 12 huruf e mengenai pemerasan dan Pasal 12B mengenai gratifikasi sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Sidang akan terus dilanjutkan untuk menggali lebih dalam keterangan para terdakwa guna mengungkap sejauh mana keterlibatan masing-masing pihak dalam struktur korupsi sistemik ini.