Patitimes.com– Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) berhasil membongkar sindikat internasional penipuan daring (online scam) lintas negara.
Dalam pengungkapan kasus kakap ini, polisi menetapkan 11 Warga Negara Asing (WNA) serta puluhan Warga Negara Indonesia (WNI) sebagai tersangka.
Sindikat ini diketahui menggunakan modus penipuan asmara dan investasi terselubung, atau yang secara global populer dengan istilah kejahatan pig butchering (penyembelihan babi). Kelompok ini mengendalikan operasinya dari sebuah kantor di wilayah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, dengan menyasar warga negara Amerika Serikat (AS) sebagai target korban utama mereka.
Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Himawan Sutanto Saragih, mengungkapkan bahwa operasi gabungan ini berhasil mengamankan puluhan orang yang terlibat langsung dalam struktur organisasi kriminal tersebut.
“Total tersangka yang kami tetapkan dalam kasus ini sebanyak 39 orang. Dari jumlah tersebut, 11 orang di antaranya adalah warga negara asing, yang terdiri atas tujuh warga negara Nepal dan empat warga negara Myanmar.
Sementara itu, sisanya (28 orang) merupakan warga negara Indonesia,” ujar Kombes Pol. Himawan Sutanto Saragih saat memberikan keterangan pers di Semarang, Senin (1/6/2026).
Berkedok Perusahaan Konsultan di Sukoharjo
Dalam menjalankan aksi kriminalnya agar tidak memicu kecurigaan masyarakat maupun aparat penegak hukum, sindikat internasional ini menggunakan kedok legalitas palsu. Mereka mendirikan sebuah perusahaan yang dinamai PT Digi Global Konsultan yang berlokasi di Kabupaten Sukoharjo.
Kombes Pol. Himawan menjelaskan bahwa kantor PT Digi Global Konsultan tersebut memegang peran sentral. Tempat itu tidak hanya berfungsi sebagai pusat operasional teknologi dan komunikasi harian, tetapi juga dimanfaatkan sebagai kedok untuk merekrut para pekerja baru, baik lokal maupun asing, yang nantinya diplot sebagai operator penipuan.
Penyelidikan mendalam kepolisian mengungkap bahwa organisasi ini berjalan sangat rapi dan memiliki pembagian kerja (job desk) yang terstruktur layaknya perusahaan profesional.
“Para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dan terspesialisasi. Ada yang bertindak sebagai pemimpin atau otak operasi, ada yang masuk di bagian pemasaran (marketing), hingga ada yang didelegasikan khusus menjadi model guna memikat serta meyakinkan para korbannya,” urai Himawan.
Modus Operandi Pig Butchering: Rayuan Asmara Berujung Investasi Kripto Palsu
Istilah pig butchering sendiri merujuk pada analogi peternak yang menggemukkan babinya sebelum akhirnya disembelih. Dalam konteks kejahatan ini, para pelaku “menggemukkan” kepercayaan korban terlebih dahulu lewat hubungan asmara buatan sebelum menguras seluruh harta bendanya.
Modus operandi yang dijalankan oleh PT Digi Global Konsultan ini dimulai dengan mendekati korban melalui berbagai platform digital. Para operator menggunakan media sosial populer, aplikasi kencan (dating apps), dan sarana komunikasi terenkripsi lainnya untuk mencari target warga negara AS.
Setelah mendapatkan target, pelaku akan membangun hubungan emosional yang intens dan intim, bahkan berpura-pura menjalin hubungan cinta jarak jauh (LDR). Ketika korban sudah sepenuhnya menaruh kepercayaan dan merasa memiliki kedekatan emosional yang mendalam, perlahan pelaku mulai melancarkan jebakan utamanya.
Korban kemudian diarahkan, dirayu, dan dipengaruhi untuk menginvestasikan sejumlah dana besar ke dalam platform perdagangan aset kripto (cryptocurrency). Tanpa disadari oleh korban, platform perdagangan kripto tersebut adalah platform palsu yang seluruh sistem, grafik, dan nominal keuntungannya telah dimanipulasi secara penuh oleh sindikat ini. Ketika korban ingin menarik uangnya, barulah pelaku menghilang dan memutus semua akses komunikasi.
Kantongi Keuntungan Rp 41,1 Miliar dari Ratusan Korban
Berdasarkan data yang dihimpun oleh tim penyidik Siber Polda Jateng, jaringan ini terbukti sangat produktif dan merugikan. Jumlah korban yang terkonfirmasi masuk ke dalam jebakan manipulasi sindikat ini sejauh ini telah mencapai 133 orang, yang mayoritas berdomisili di Amerika Serikat.
Tidak main-main, dalam kurun waktu operasi yang berjalan dari Juli 2025 hingga Mei 2026, sindikat ini tercatat telah berhasil meraup keuntungan haram mencapai Rp41,1 miliar.
Selain menggeledah kantor pusat operasional di Sukoharjo, personel kepolisian juga bergerak melakukan penyisiran dan penggeledahan di sejumlah tempat indekos yang disewa oleh para pelaku di sekitar wilayah Sukoharjo dan Surakarta. Tempat-tempat indekos tersebut diduga kuat digunakan sebagai sarana pendukung dan tempat tinggal para WNA selama beroperasi di Indonesia.
Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menyita ruang digital dan fisik berupa barang bukti yang masif. Di antaranya adalah ratusan unit telepon seluler (smartphone), puluhan unit komputer (PC), serta deretan komputer jinjing (laptop) berspesifikasi tinggi yang digunakan sebagai alat utama untuk mengeksekusi penipuan.
markom Patitimes.com

















