Bongkar Sindikat ‘Pig Butchering’ di Sukoharjo, Polda Jateng Tetapkan 11 WNA dan Puluhan WNI Sebagai Tersangka

Jeratan Hukum Berlapis bagi Para Tersangka

Guna mempertanggungjawabkan perbuatan kriminal terorganisasi tersebut, ke-39 tersangka saat ini telah ditahan di rumah tahanan kepolisian. Polisi memastikan akan menerapkan pasal berlapis, mengingat kejahatan ini melibatkan kerugian finansial yang masif dan pelanggaran lintas negara.

Para tersangka kini dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penipuan. (Z-10)

Baca Juga :  Istri Arya Daru Tiga Kali Hubungi Penjaga Kos: Kronologi Lengkap Sebelum Diplomat Muda Ditemukan Tewas di Menteng