Jeratan Hukum Berlapis bagi Para Tersangka
Guna mempertanggungjawabkan perbuatan kriminal terorganisasi tersebut, ke-39 tersangka saat ini telah ditahan di rumah tahanan kepolisian. Polisi memastikan akan menerapkan pasal berlapis, mengingat kejahatan ini melibatkan kerugian finansial yang masif dan pelanggaran lintas negara.
Para tersangka kini dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penipuan. (Z-10)
markom Patitimes.com


















