Patitimes.com- Kapolres Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto, dipanggil Komisi III DPR RI menyusul viralnya kasus seorang suami yang mengejar pelaku penjambretan terhadap istrinya, namun justru berakhir dengan status tersangka.
Kasus tersebut terjadi di wilayah hukum Polres Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan memicu perdebatan luas di tengah masyarakat.
Pemanggilan Kapolres Sleman dilakukan dalam rapat yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026). Dalam rapat tersebut, Komisi III DPR RI meminta penjelasan langsung terkait penanganan perkara yang menjerat Hogi Minaya.
Hogi Minaya diketahui ditetapkan sebagai tersangka setelah mengejar dua pelaku penjambretan yang merampas tas milik istrinya, Arista Minaya. Aksi pengejaran itu berujung fatal setelah salah satu pelaku jambret meninggal dunia akibat kecelakaan.
Dalam forum rapat bersama DPR, Kombes Edy Setyanto menyampaikan permohonan maaf atas polemik yang muncul akibat penanganan perkara tersebut. Ia mengakui adanya kekurangan dalam proses penegakan hukum yang dilakukan jajarannya.
“Izin kami pada kesempatan ini mohon maaf apabila dalam penanganan perkara ini terdapat kekeliruan,” kata Edy Setyanto di hadapan anggota Komisi III DPR RI.
Ia juga menyampaikan permintaan maaf secara khusus kepada Hogi Minaya dan istrinya, serta kepada masyarakat luas yang merasa terusik oleh kasus tersebut.
“Pada kesempatan ini kami mohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, dan utamanya kepada Mas Hogi dan Ibu Arista,” tuturnya.
Edy mengklaim pihak kepolisian memahami perasaan Hogi yang secara spontan berusaha melindungi istrinya dari tindak kejahatan. Namun, ia menegaskan bahwa aparat kepolisian tetap harus bertindak berdasarkan kepastian hukum.
“Apa yang dirasakan Mas Hogi sebenarnya sama dengan apa yang kami rasakan. Namun kami juga harus melihat aspek kepastian hukum. Rupanya, dalam penerapan pasal, kemungkinan terdapat ketidaktepatan,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menjadi sorotan dalam rapat, lantaran Komisi III DPR RI menilai penerapan pasal pidana terhadap korban kejahatan berpotensi melukai rasa keadilan masyarakat.
Kronologi Suami Kejar Jambret hingga Jadi Tersangka
Kasus ini bermula saat Hogi Minaya (43) mengawal istrinya, Arista Minaya (39), yang mengendarai sepeda motor. Saat itu, Hogi mengikuti dari belakang menggunakan mobil.
Dalam perjalanan, Arista tiba-tiba dipepet oleh dua pria yang berboncengan sepeda motor. Pelaku kemudian merampas tas milik Arista dan langsung melarikan diri.
Melihat istrinya menjadi korban penjambretan, Hogi secara spontan melakukan pengejaran menggunakan mobil. Aksi kejar-kejaran pun tak terhindarkan hingga akhirnya kedua pelaku kehilangan kendali dan menabrak trotoar.
Akibat kecelakaan tersebut, satu pelaku jambret dilaporkan meninggal dunia di lokasi kejadian akibat luka berat di bagian kepala. Sementara satu pelaku lainnya mengalami luka serius dan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Pasca kejadian, pihak kepolisian menetapkan Hogi Minaya sebagai tersangka dengan sangkaan turut menyebabkan kematian seseorang. Penetapan status tersangka ini kemudian memicu gelombang kritik dari publik, yang menilai Hogi seharusnya diperlakukan sebagai korban, bukan pelaku kejahatan.
Disorot DPR hingga Didorong Restorative Justice
Sorotan publik yang masif akhirnya sampai ke tingkat nasional. Komisi III DPR RI menilai kasus ini sebagai contoh penting dalam evaluasi penerapan hukum pidana, khususnya terhadap warga yang bereaksi spontan saat menghadapi tindak kriminal.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan bahwa penyelesaian perkara tersebut akan diarahkan melalui mekanisme restorative justice (RJ). Hal itu disampaikan Sigit usai menghadiri rapat di Gedung DPR RI, Senin (26/1/2026).
“Kapolda DIY sudah melaporkan kepada saya terkait perkara tersebut. Saat ini sedang diupayakan penyelesaian melalui restorative justice agar kasus ini bisa segera diselesaikan,” kata Sigit.
Menurutnya, pendekatan keadilan restoratif dinilai lebih tepat mengingat posisi Hogi sebagai korban kejahatan yang bereaksi dalam situasi darurat. Upaya RJ juga diharapkan dapat mengembalikan rasa keadilan di tengah masyarakat.
Kasus Hogi Minaya kini menjadi pelajaran penting bagi aparat penegak hukum dalam menyeimbangkan kepastian hukum dan rasa keadilan publik. DPR pun menegaskan akan terus mengawal proses evaluasi penanganan perkara tersebut agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
markom Patitimes.com


















