Komedian Boiyen Gugat Cerai Suami Usai Dua Bulan Menikah, Sidang Sudah Digelar di PA Tigaraksa

Patitimes.com- Rumah tangga komedian Boiyen kembali menjadi sorotan publik. Baru dua bulan membina biduk pernikahan, Boiyen resmi menggugat cerai sang suami, Rully Anggi Akbar. Gugatan cerai tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, Tangerang, pada Selasa, 20 Januari 2026.

Informasi tersebut dikonfirmasi langsung oleh Humas Pengadilan Agama Tigaraksa, Sholahuddin. Ia membenarkan adanya perkara gugatan cerai yang diajukan oleh Boiyen, yang memiliki nama asli Yeni Rahmawati, terhadap Rully Anggi Akbar.

“Pada tanggal 20 Januari 2026 telah terdaftar perkara gugatan cerai atas nama YR (Yeni Rahmawati atau Boiyen) sebagai penggugat dan RAK (Rully Anggi Akbar) sebagai tergugat,” ujar Sholahuddin saat ditemui di kantornya, Rabu (28/1/2026).

Sholahuddin menjelaskan, sidang perdana perceraian Boiyen dan Rully telah digelar pada Selasa, 27 Januari 2026. Namun, pihak pengadilan belum dapat memastikan kehadiran kedua belah pihak dalam persidangan tersebut.

Baca Juga :  Boiyen Resmi Menikah dengan Rully Anggi Akbar, Tanggal Pernikahan Diubah demi Kehadiran Sahabat

“Sidang pertama sudah dilaksanakan kemarin, hari Selasa. Mengenai apakah kedua prinsipal hadir atau tidak, kami tidak mengonfirmasi ke majelis hakim. Yang jelas, persidangan sudah berlangsung sesuai agenda,” katanya.

Lebih lanjut, Sholahuddin menyampaikan bahwa sidang lanjutan perkara perceraian tersebut dijadwalkan kembali pada 3 Februari 2026. Pada agenda selanjutnya, majelis hakim akan kembali memeriksa kelengkapan administrasi serta mendalami pokok perkara gugatan.

Gugatan cerai yang diajukan Boiyen ini pun tak lepas dari berbagai isu yang sebelumnya menyeret nama sang suami. Sebelum gugatan cerai terdaftar, Rully Anggi Akbar lebih dulu dikaitkan dengan dugaan penyalahgunaan dana investasi. Dalam laporan yang beredar, kerugian yang dialami pelapor disebut mencapai Rp300 juta.

Kasus dugaan penggelapan dana investasi tersebut bahkan telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan sempat menjadi perhatian publik. Sejumlah pihak mengaitkan masalah hukum tersebut dengan kondisi rumah tangga Boiyen dan Rully yang belakangan dikabarkan tidak harmonis.

Baca Juga :  Boiyen Resmi Menikah dengan Rully Anggi Akbar, Tanggal Pernikahan Diubah demi Kehadiran Sahabat

Menanggapi tudingan tersebut, Rully sebelumnya telah memberikan klarifikasi. Ia membantah keras tuduhan penggelapan dana investasi dan menegaskan bahwa dirinya tidak pernah berniat merugikan investor.

Menurut Rully, dana yang dipermasalahkan digunakan untuk membiayai pembangunan sebuah rumah makan bernama Sateman yang berlokasi di Yogyakarta. Ia menyebut penggunaan dana tersebut dilakukan untuk kepentingan usaha, bukan untuk kepentingan pribadi.

Dalam pernyataan yang sama, Rully juga turut menanggapi kabar keretakan rumah tangganya dengan Boiyen. Ia menegaskan bahwa hubungan pernikahannya saat itu masih berjalan dengan baik dan tidak bermasalah.

“Hubungan kami baik-baik saja,” kata Rully dalam keterangannya beberapa waktu lalu, sebelum gugatan cerai didaftarkan.

Namun, kenyataan di pengadilan menunjukkan arah yang berbeda. Gugatan cerai resmi yang diajukan Boiyen menandai babak baru dalam perjalanan rumah tangga pasangan tersebut. Hingga kini, Boiyen sendiri belum memberikan pernyataan terbuka terkait alasan di balik gugatan cerai yang diajukannya.

Baca Juga :  Boiyen Resmi Menikah dengan Rully Anggi Akbar, Tanggal Pernikahan Diubah demi Kehadiran Sahabat

Sebagai informasi, Boiyen dan Rully Anggi Akbar menikah pada 15 November 2025. Pernikahan mereka digelar setelah keduanya menjalin hubungan asmara selama kurang lebih dua tahun. Saat menikah, pasangan ini sempat menuai doa dan dukungan dari rekan-rekan artis serta penggemar Boiyen.

Kini, publik menantikan perkembangan lanjutan dari proses perceraian tersebut, termasuk kemungkinan mediasi yang menjadi bagian dari tahapan persidangan di Pengadilan Agama. Sesuai prosedur, majelis hakim akan terlebih dahulu mengupayakan perdamaian sebelum melangkah ke tahap pembuktian dan putusan.

Kasus ini sekaligus menambah daftar rumah tangga figur publik yang harus berakhir di meja hijau, meski usia pernikahan terbilang masih sangat singkat.