Polemik Billboard Film ‘Aku Harus Mati’: KPAI Soroti Dampak Psikologis dan Diksi yang Tak Ramah Anak

Patitimes.com– Industri perfilman Indonesia kembali menjadi sorotan publik, namun kali ini bukan karena prestasi layarnya, melainkan strategi promosinya. Billboard film horor terbaru berjudul “Aku Harus Mati” memicu gelombang keresahan di tengah masyarakat.

Menanggapi fenomena ini, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) resmi angkat bicara untuk memberikan peringatan keras terkait dampak visual promosi di ruang publik terhadap tumbuh kembang anak.

KPAI: Apresiasi Seni Harus Sejalan dengan Nilai Edukatif

Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, menyatakan bahwa pada dasarnya KPAI sangat mendukung kreativitas dan produktivitas insan perfilman tanah air. Namun, kreativitas tersebut tidak boleh mengabaikan etika komunikasi publik, terutama ketika menyangkut konten yang terpampang jelas di jalanan protokol.

“Kami sebenarnya sangat mengapresiasi setiap karya insan perfilman Indonesia. Ini adalah bentuk kemajuan industri kreatif kita. Namun, kami sangat berharap ada muatan yang jauh lebih edukatif dalam promosinya, serta harus benar-benar memperhatikan kondisi psikologis publik,” ujar Diyah dalam keterangan resminya.

Menurut Diyah, materi promosi di ruang terbuka (out-of-home advertising) memiliki tanggung jawab sosial yang besar. Ia menekankan bahwa konten yang disajikan seharusnya mampu memberikan nilai positif, mengajak masyarakat menghargai hidup, serta menghadirkan pesan yang persuasif namun tetap mencerahkan, bukan justru menimbulkan kengerian atau pikiran negatif.

Bahaya Diksi “Aku Harus Mati” bagi Mental Anak

Titik berat kegelisahan KPAI terletak pada pemilihan judul dan diksi yang dianggap sangat ekstrem. Penggunaan kalimat “Aku Harus Mati” dinilai memiliki nuansa depresif yang kuat. Diyah menjelaskan bahwa anak-anak memiliki fase perkembangan kognitif yang belum sempurna dalam membedakan antara fiksi promosi dan realitas kehidupan.

“Pemilihan diksi dalam judul film ini kami nilai kurang ramah anak. Masalah utamanya adalah billboard tersebut dipasang di ruang publik yang aksesibel bagi siapa saja. Meskipun anak-anak mungkin tidak menonton filmnya, tapi ketika mereka melewati jalan raya, mereka akan melihatnya secara berulang,” jelas Diyah.

KPAI mengkhawatirkan visual dan pesan eksplisit tersebut dapat memengaruhi cara berpikir maupun kondisi psikologis anak. Paparan terhadap kalimat yang bernada menyerah pada hidup atau ajakan implisit menuju kematian dikhawatirkan dapat terekam dalam alam bawah sadar anak.

“Ini sifatnya sangat persuasif. Kami khawatir pesan tersebut bisa memengaruhi pemikiran ataupun sikap anak-anak dalam memandang sebuah masalah atau kehidupan itu sendiri,” tambahnya.

Kritik Masyarakat: Dari Bekasi hingga Media Sosial

Polemik ini tidak muncul di ruang hampa. Sebelumnya, laporan keresahan warga mulai bermunculan di berbagai wilayah. Di Bekasi, seorang warga bernama Hasan mengaku anaknya mengalami trauma ringan dan ketakutan setiap kali melintasi jalur yang terdapat billboard film tersebut. Visual yang kelam ditambah judul yang provokatif membuat sang anak terus bertanya-tanya tentang makna kematian.

Tidak hanya di dunia nyata, netizen di berbagai platform media sosial seperti X (Twitter), YouTube, dan TikTok juga menyuarakan kritik serupa. Banyak yang menilai bahwa tim pemasaran film tersebut sengaja menggunakan teknik shock marketing tanpa mempertimbangkan dampak sosial yang lebih luas.

Tiga Poin Evaluasi KPAI untuk Insan Perfilman

Terkait polemik yang berkembang, KPAI memang tidak secara eksplisit menyebut adanya kelalaian hukum, namun mereka memberikan catatan evaluasi yang sangat mendasar bagi para produser dan agensi periklanan:

  1. Pemilihan Diksi yang Bijak: Judul atau slogan promosi harus mempertimbangkan sensitivitas norma budaya dan agama di Indonesia yang sangat menjunjung tinggi nilai kehidupan.

  2. Penempatan di Tempat Umum: Pemasangan iklan di ruang publik harus melewati filter kelayakan konten untuk semua umur (SU), mengingat jalan raya adalah milik bersama, termasuk anak-anak.

  3. Nilai Budaya dan Moral: Promosi jangan sampai meninggalkan nilai-nilai luhur hanya demi mengejar viralitas atau angka penjualan tiket.

Diyah Puspitarini menutup pernyataannya dengan menekankan pentingnya prinsip “Kepentingan Terbaik bagi Anak” dalam setiap kebijakan publik, termasuk dalam industri kreatif. Kehati-hatian dalam merancang materi promosi adalah bentuk perlindungan terhadap generasi masa depan.

KPAI berharap instansi terkait, seperti Lembaga Sensor Film (LSF) dan pemerintah daerah yang mengeluarkan izin reklame, dapat lebih selektif dalam meninjau konten iklan sebelum diizinkan menghiasi ruang publik. Dengan begitu, industri film tetap bisa maju tanpa harus mengorbankan kenyamanan dan kesehatan mental masyarakat, khususnya anak-anak Indonesia.