Pelaku Pencurian di Trangkil Pati adalah Residivis, Baru Bebas Februari

Pati, Patitimes.com – Terjadi pencurian di rumah warga Desa Kadilangu, Kecamatan Trangkil, pada Minggu (5/4/2026) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Pelaku diketahui adalah warga Wedarijaksa inisial JW (39) yang merupakan residivis kasus serupa.

“Tersangka ini merupakan residivis kasus pencurian. Ia baru saja bebas pada Februari 2026, namun kembali melakukan tindak pidana yang sama,” terang Kapolresta Pati melalui Kapolsek Wedarijaksa AKP Suntoro.

Ia menjelaskan, pelaku lebih dulu memantau situasi di sekitar lokasi dengan mengendarai sepeda motor untuk mencari target. Setelah dirasa sepi, ia baru melancarkan aksinya dengan membobol jendela rumah korban.

“Pelaku ini memang sudah berkeliling sejak malam hari dengan niat melakukan pencurian. Ia membawa alat berupa linggis kecil untuk mempermudah aksinya,” kata Suntoro lagi,

Baca Juga :  Plt Bupati Pati Minta Pers Aktif Sosialisasikan Program Prioritas dan Strategis Pemerintah

Menurut informasi, pelaku berhasil diamankan warga sekitar yang mencurigai gerak-gerik pelaku. Ia dibawa ke kantor desa, kemudian diserahkan ke pihak kepolisian untuk proses lebih lanjut. Dari tangan pelaku, ditemukan tiga buah handphone yang diduga hasil pencurian.

Akibat peristiwa tersebut, korban S (44) mengalami kerugian materiil sekitar Rp4,9 juta.

“Pelaku dicurigai warga dan akhirnya diamankan. Dari situ ditemukan barang bukti berupa tiga handphone yang diduga hasil curian,” jelasnya lebih lanjut.

Selain handphone, sepeda motor yang dikendarai pelaku turut disita polisi. Kasus pencurian itu kini telah dinaikkan ke tahap penyidikan tahap II. JW saat ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polresta Pati. (*)

Baca Juga :  Persoalan Pangan Komoditas Beras: Rantai Distribusi Kurang Efisien dan Sulitnya Regenerasi Petani