Patitimes.com – Pelaku perampokan sebuah rumah di Desa Gatak, Kecamatan Ngawen, Klaten, berhasil ditangkap polisi. Aksi nekat tersebut dilakukan oleh sejoli, yakni pria berinisial OK (29) dan perempuan inisial FR (25).
Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Taufik Frida Mustofa mengatakan perampokan terjadi pada 15 Juni 2026 lalu, sedangkan para pelaku baru diamankan pada Selasa (14/7/2026). Saat ini, mereka masih menjalani proses hukum di Mapolres Klaten.
“(Kedua pelaku) sudah kita tahan, mereka itu tetangga desa,” kata Taufik, Rabu (15/7/2026), dikutip Detik.
Saat penangkapan kedua pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa parang yang diduga digunakan untuk mengancam korban. Adapun motif utama pasangan tersebut melakukan tindak kriminal lantaran terdesak kebutuhan ekonomi.
“Barang bukti kita amankan berupa bendo (parang) yang digunakan untuk mengancam korban,” terang Taufik kepada detikJateng, Rabu (15/7/2026).
“Motifnya kepepet butuh uang,” lanjut dia.
Kasi Kesra Desa Manjung, Kecamatan Ngawen, Arif, turut menjelaskan kronologi peristiwa. Saat kejadian, sekitar pukul 02.00 WIB, pelaku masuk ke dalam rumah korban yang saat itu hanya bersama anaknya, sementara sang suami sedang bekerja di luar kota.
“Kejadiannya sekitar pukul 02.00 WIB. Lokasinya perbatasan tapi masuk wilayah Desa Gatak,” kata Arif.
“Korban kependudukannya warga Desa Manjung tapi tinggal di Desa Gatak. Saat kejadian di rumah hanya bersama anaknya karena suaminya bekerja di luar kota,” terang Arif.
Aksi para pelaku itu terpergok, sehingga mereka mengancam pemilik rumah menggunakan senjata tajam. Setelah menggasak uang Rp1 juta, kedua pelaku langsung melarikan diri dengan melompati pagar pekarangan.
Kejadian tersebut kemudian diselidiki oleh polisi, kemudian dilakukan penangkapan kedua pelaku di wilayah Bantul. (*)
Redaksi Patitimes.com



















