Semarang, Patitimes.com – Seorang karyawan wanita di tempat fitness Kota Semarang, inisial A (24), mengaku dipecat secara sepihak oleh atasannya. Tak hanya diberhentikan secara tiba-tiba, ia juga diduga mendapatkan tindak kekerasan.
Pemecatan tersebut terjadi pada (30/4/2026) yang lalu. Awal mula kejadian, sekitar pukul 17.30 WIB, A mengunggah Story di WhatsApp di obrolan group chat berisi candaan. Ada atasannya yang diduga merasa tersinggung.
“Jadi di situ poinnya bercandaan biasa. Pelaku bilang nggak mau lihat kita (korban dan rekannya) nimbrung bareng, katanya dia migrain lihatnya, namanya di chat itu aku coret,” jelas A, Sabtu (9/5/2026), dikutip Detik.
“Dia nggak komentar tapi langsung di-screenshot dan dikirim ke grup tim, menandai aku bilang ‘oh sengaja ya’. Aku baru buka grupnya terus dia langsung nyamperin aku di lounge,” lanjut dia.
Atasannya tersebut kemudian mulai melakukan kekerasan dengan menjambak rambut, memukul bagian kepala beberapa kali, kemudian mencekiknya. Mereka kemudian diarahkan ke ruang manajer pusat kebugaran (gym).
“Dia nyamperin terus bilang ‘maksudmu apa?’ terus sambil marah dia jambak rambutku, habis itu dipukul, aku sadar dipukul kepala kiriku dan telinga tiga kali terus kliyengan (pusing),” kata dia.
“Ada saksi lihat aku dipukul sampai mungkin 10 kali. Setelah itu dipisah dan aku diarahkan ke office (ruang kerja manajer). Di situ aku masih dipukul lagi,” lanjut dia.
Menurutnya, sang manajer tidak melerai keduanya, sementara ia dan atasannya dipisahkan oleh rekan kerjanya yang lain. A kemudian diberhentikan dengan alasan manajer tidak bisa bekerja sama dengan korban lagi.
“Terus manajerku bilang ‘ini gimana?’ aku masih syok, nggak merespons terus dia bilang sudah nggak bisa satu tim sama aku. Intinya dia memberhentikan aku di situ. Katanya ‘sudah, kamu hari ini hari terakhir saja’,” jelasnya.
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polrestabes Semarang pada malam hari setelah kejadian, berkaitan penganiayaan dan dugaan PHK sepihak. Akibat kejadian tersebut, A mengalami luka memar dan bengkak di pipi dan telinga bagian kiri.
“Dua sampai tiga hari aku nggak bisa makan. Pemulihan sekitar lima hari. Kalau sekarang sudah baikan,” katanya.
Menanggapi kasus tersebut Kasatres PPA dan PPO Polrestabes Semarang, Kompol Ni Made Sriniti, membenarkan bahwa korban sudah melapor pada Kamis (30/4/2026) lalu. Saat ini, pihaknya akan melakukan pendalaman dengan meminta keterangan saksi.
“Di sini identitasnya belum jelas. Nanti kita lakukan pendalaman lebih lanjut dari saksi-saksinya,” kata dia. (*)
Redaksi Patitimes.com


















