OTT KPK di KPP Madya Jakarta Utara Bongkar Dugaan Praktik Diskon Pajak Ilegal, Lebih dari Satu Wajib Pajak Terlibat

Patitimes.com- Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara membuka tabir praktik dugaan korupsi yang lebih luas dari sekadar satu perkara. Setelah satu kasus terungkap, persoalan lain pun ikut mencuat.

Modus “diskon” pajak ilegal diduga tidak hanya diberikan kepada satu perusahaan, melainkan melibatkan sejumlah wajib pajak lainnya.

Dalam operasi senyap tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak yang diduga terlibat langsung dalam praktik curang ini. Mereka antara lain Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Agus Syaifudin, Tim Penilai bernama Askob Bahtiar, konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin, serta staf PT Wanatiara Persada, Edy Yulianto. Penangkapan ini menandai babak baru dalam pengusutan dugaan mafia pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa kasus ini bukan kejadian tunggal. Ia mengungkap adanya indikasi kuat bahwa praktik serupa telah berlangsung berulang kali dan melibatkan lebih dari satu wajib pajak.

Baca Juga :  Aliansi Masyarakat Pati Geruduk KPK, Desak Penangkapan Bupati Sudewo Terkait Dugaan Korupsi Jalur Kereta

“Dalam kasus PT Wanatiara Persada, pemberian yang disepakati Rp4 miliar. Namun barang bukti yang kami amankan mencapai lebih dari Rp6,3 miliar. Para terduga pelaku mengakui bahwa uang tersebut diperoleh dari praktik yang sama yang telah dilakukan sebelumnya,” ujar Asep kepada wartawan, Minggu (11/1/2026).

Menurut Asep, kelebihan uang yang diamankan tersebut menjadi petunjuk penting bahwa ada aliran dana lain dari praktik serupa di masa lalu. Hal ini memperkuat dugaan bahwa diskon pajak ilegal tersebut bukan hanya diberikan kepada PT Wanatiara Persada, tetapi juga kepada perusahaan lain yang hingga kini masih didalami oleh penyidik.

“Tidak hanya dari PT WP saja, tetapi dari beberapa wajib pajak lainnya. Ini menjadi bagian dari tindak pidana lain dan semuanya kami amankan untuk kepentingan penyidikan,” tegas Asep.

Dari hasil penyelidikan sementara, modus operandi yang digunakan tergolong sederhana namun berdampak besar terhadap keuangan negara. PT Wanatiara Persada diketahui seharusnya menanggung tunggakan pajak hingga Rp75 miliar. Namun, melalui pengaturan yang diduga melibatkan pejabat pajak, nilai kewajiban tersebut “dipangkas” secara drastis menjadi sekitar Rp23 miliar.

Baca Juga :  KPK Tahan Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Terkait Dugaan Suap Proyek RSUD

Dalam skema tersebut, sekitar Rp15 miliar tetap disetorkan ke kas negara agar terlihat seolah proses penagihan berjalan normal. Sementara sisanya, sekitar Rp8 miliar, disepakati sebagai fee untuk para pelaku. Namun, dalam praktiknya, fee tersebut kemudian dipangkas menjadi Rp4 miliar. Uang itu diduga disamarkan melalui kontrak kerja fiktif agar tidak mudah terlacak.

KPK menilai praktik ini sangat merugikan negara, bukan hanya dari satu transaksi, tetapi juga dari potensi kebocoran penerimaan pajak dalam skala besar jika dilakukan secara sistematis dan berulang. Apabila benar modus diskon pajak ilegal ini telah berlangsung lama dan melibatkan banyak wajib pajak, kerugian negara diperkirakan bisa mencapai puluhan bahkan ratusan miliar rupiah.

Baca Juga :  KPK Gelar OTT di Bekasi, Banten, dan Kalsel: Sejumlah Jaksa dan Pihak Diamankan

Kasus ini sekaligus menjadi alarm keras bagi sistem pengawasan di internal lembaga perpajakan. KPK memastikan akan menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk peran pihak lain yang diduga menikmati aliran dana hasil pengurangan pajak ilegal tersebut.

Selain menindak pelaku, KPK juga mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengawasan dan penilaian pajak, khususnya di kantor pajak dengan kewenangan besar seperti KPP Madya. Transparansi dan akuntabilitas dinilai menjadi kunci untuk mencegah praktik serupa terulang di masa depan.

Hingga saat ini, penyidikan masih terus berjalan. KPK belum membuka identitas perusahaan lain yang diduga terlibat, namun memastikan bahwa semua pihak yang terkait akan dimintai pertanggungjawaban hukum. Kasus OTT KPP Madya Jakarta Utara ini pun menjadi pengingat bahwa praktik korupsi di sektor pajak tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan nasional.