Pati, Patitimes.com – Heboh santunan kematian warga Desa Trangkil, Kecamatan Trangkil, Pati, disebut dipotong oleh oknum perangkat desa. Bantuan sosial sebesar Rp1 juta itu kabarnya dikurangi hingga Rp300 ribu.
Menurut unggahan media sosial, warga bernama Subari mengajukan bantuan sosial kematian setelah istrinya, Rohani, meninggal dunia pada Oktober 2025. Namun, nominal yang seharusnya didapat Rp1 juta, hanya cair Rp700 ribu.
“Dapat bantuan sosial kematian sebesar Rp 1 juta, terus dari perangkat desa ada yang kasih informasi potongan Rp 300 ribu,” terang Subari, Senin (20/7/2026), dikutip Detik.
Ia menjelaskan, nasib serupa juga terjadi pada sembilan warga dari kalangan tidak mampu lainnya. Mereka berangkat bersama-sama dari kantor desa menuju ke Dinas Sosial Kabupaten Pati untuk mencairkan bantuan sosial kematian.
Namun, oknum perangkat desa melakukan pemotongan santunan tersebut sebanyak Rp300 ribu dengan dalih keperluan administrasi. Dengan demikian, besaran yang diterima oleh Subari dan warga lainnya hanya Rp700 ribu.
“Katanya buat administrasi apa gitu saya nggak tahu, nggak dijelaskan detail,” jelas Subari.
“Potongan Rp 300 ribu ya terima saja daripada nggak dapat, mau protes ya bagaimana,” terang dia.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Desa Trangkil, Bambang Pujianto mengaku tidak tahu menahu tentang pemotongan bantuan sosial kematian tersebut.
Ia menjelaskan, uang yang dipotong biasanya untuk biaya transportasi menuju Dinsos Pati. Ia menegaskan, biaya perjalanan tersebut tidak dipatok hingga Rp300 ribu, melainkan keikhlasan dari pemohon.
“Dari pemohon ada materai, pergi ke Pati ke sini, kadang kala orang tidak mau sendiri mau diantar, kalau minta diantar masa ibaratnya memberikan hak pemohon, tapi bukan saya yang menangani itu,” terang Bambang.
“Kalau uang transportasi deal sendiri antara pemohon dengan yang mengantar itu bukan dari kita. Itu keikhlasan dari pemohon,” lanjut dia.
Sementara, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Pati, dr. Aviani Tritanti Venusia menjelaskan bahwa potongan tersebut bukan menjadi ranah Dinsos.
“Itu tidak ada kaitannya dengan Dinsos Pati ya,” terang Aviani dihubungi wartawan.
Ia menjelaskan, pemohon bisa mengajukan bantuan sosial santunan kematian ke Dinsos. Setelah diterima dan disetujui, maka ahli waris mendapatkan sejumlah nominal yang bisa dicairkan lewat bank daerah.
“Kalau dari dinsos itu kalau ada pengajuan kemudian di-acc itu karena desil 1 sampai 5. Itu bisa dikuasakan diambil dari ahli waris, orangnya ke dinsos diberikan tahu syaratnya apa kemudian diberikan virtual account terus orangnya ke bank ambil sendiri,” jelasnya. (*)
Redaksi Patitimes.com



















