Terungkap Jaringan Online Scam di Solo Baru, Polisi Lakukan Penggeledahan

Patitimes.com – Terungkap jaringan penipuan online (online scam) internasional yang bermarkas di Desa Kwarsan (Solo Baru), Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.

Terkait kasus ini, puluhan orang warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI) diamankan pada Jumat (22/5/2026). Namun, penggeledahan baru dilakukan pada Senin (25/5/2026) selama 9 jam sejak pukul 10.00 WIB dengan menghadirkan lima tersangka.

“Pada hari ini direktorat cyber Jateng melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan dan penyitaan atas perkara yang kami tangani kemarin. Tentunya bagian hal tersebut akan digunakan dalam kepentingan penyidikan,” kata Direktur Ressiber Polda Jateng, Kombes Himawan Susanto Saragih, Senin (25/6/2026), dikutip Detik.

“(Proses penggeledahan dan penyitaan) Disaksikan pak RT dan para tersangka. Ada lima orang tersangka yang dibawa. sementara baru karyawan,” lanjut dia.

Baca Juga :  Terjadi Kebakaran di Pabrik Mebel Sukoharjo, Diduga karena Oven

Adapun 38 tersangka yang diamankan, terdiri dari 27 orang warga negara Indonesia, 4 warga negara Myanmar, dan 7 warga negara Nepal. Sedangkan, saat ini, direktur perusahaan tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka.

“38 orang kami sudah tahan. Sementara (direktur belum diamankan), kami masih dalam proses penyidikan,” ucap Himawan.

Menurut informasi, perusahaan itu sudah beroperasi sejak 2025 lalu di Ruko yang ada di Solo Baru. Mereka menargetkan korban lewat media sosial, aplikasi kencan, hingga platform komunikasi digital, kemudian mengarahkannya agar mau berinvestasi kripto di perusahaan.

Mereka menggunakan model cantik asal Indonesia, sementara para WNA bertugas untuk memasarkan layanan perusahaan kepada korban. Dari operasi penipuan tersebut para tersangka memperoleh keuntungan USD 2.327.625,85 atau setara sekitar Rp41,1 miliar sejak Juli 2025 hingga Mei 2026.

Baca Juga :  Truk Tabrak 6 Kendaraan Parkir di Area Terminal Kartasura Sukoharjo, Diduga Sopir Mengantuk

Modus ini terungkap dari hasil patroli cyber yang dilakukan Polda Jateng. Kasus masih dalam tahap pendalaman, sehingga tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru.

“Setelah ini kami melengkapi pemberkasan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka selanjutnya,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE; Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE; dan Pasal 492 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. (*)