Patitimes.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus Bupati Pati nonaktif Sudewo hari ini, Senin (2/1/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyebutkan, pemeriksaan saksi dilakukan di Mapolda Jawa Tengah sejak pagi tadi. Adapun beberapa saksi yang dipanggil adalah sejumlah perangkat desa, kepala desa, dan camat di Kabupaten Pati.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan TPK (tindak pidana korupsi) berupa pemerasan dalam pengisian formasi jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati,” kata dia Senin (2/2/2026), dikutip Detik.
“Pemeriksaan dilakukan di Polda Jateng,” imbuhnya.
Berdasarkan keterangan Budi, sejumlah saksi yang diperiksa oleh KPK masing-masing atas nama RUK merupakan perangkat desa Sukorukun, KAR sebagai Kepala Desa Bumiayu Kecamatan Wedarijaksa, SUR sebagai Camat Gabus.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto membenarkan adanya pemeriksaan di kantornya. Meski demikian, seluruh teknisnya ditangani oleh KPK dan sama sekali tidak melibatkan unsur penyidik dari Polda Jateng.
“Kalau yang saya lihat memang ada pemeriksaan camat dari KPK, tapi materi kegiatan saya tidak tahu,” kata Artanto.
“(Pemeriksaan) pokoknya hari ini lah. Menurut saya, masih (ada pemeriksaan) di dalam. Saya nggak hitung ya jumlahnya (saksi), karena yang berkenan menyampaikan adalah dari KPK,” ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, empat orang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengisian perangkat desa di wilayah Kabupaten Pati. Para tersangka di antaranya Bupati Pati Sudewo, serta tiga Kepala Desa dari Kecamatan Jaken dan Jakenan.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa delapan orang dari Pati ke Gedung Merah Putih Jakarta hari Selasa (20/1/2025) untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pemeriksaan dilakukan usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) sehari sebelumnya, Senin (19/1/2026).
“Tim KPK mengamankan sejumlah 8 orang yang dibawa dari Pati ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Selasa malam, dikutip CNN Indonesia.
“KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi di Kabupaten Pati,” lanjut dia lagi. (*)
Redaksi Patitimes.com





















