Kudus, Patitimes.com – Seorang warga Blora inisial RB (32) ditangkap polisi setelah ketahuan melakukan pencurian di Kudus. Pelaku diketahui merupakan residivis kasus serupa dan telah empat kali melakukan aksinya.
“Pelaku ini merupakan residivis dan sudah empat kali menjalani hukuman dalam kasus yang sama,” kata Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo dalam keterangan tertulis, Senin (2/2/2026), dikutip Detik.
Ia mengatakan, RB terakhir kali melancarkan aksinya pada Kamis (29/1/2026) di Kudus. Ia nekat membawa lari satu unit sepeda motor merek Honda Varion warna hitam milik seorang kurir ekspedisi.
Saat kejadian, korban sedang mengantar paket dan meninggalkan kendaraannya dalam keadaan kunci masih terpasang. Namun, setelah kembali ke lokasi ia memarkirkan kendaraan, sepeda motornya tersebut sudah raib.
“Namun sekitar pukul 13.00 WIB, saat korban hendak kembali mengantar paket, sepeda motor tersebut telah hilang. Korban kemudian mengecek rekaman CCTV dan mendapati sepeda motor miliknya diambil orang,” terang dia.
“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 21.000.000 dan melaporkannya ke Polres Kudus,” lanjut dia.
Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kudus kemudian melakukan penyelidikan setelah mendapatkan laporan. Dari upaya tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku RB (32) merupakan Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora.
Pelaku berhasil ditangkap pada Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 22.30 WIB, kemudian dibawa ke Mapolres Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti, berupa sepeda motor dan dokumen kendaraan hasil curian.
“Kami mengamankan barang bukti berupa sepeda motor hasil curian beserta dokumen kendaraan,” jelasnya.
RB disebut sudah beberapa kali melakukan aksi kejahatan tersebut. Ia juga sempat menjual motor curiannya seharga Rp5 juta
“Pelaku ini merupakan residivis dan sudah empat kali menjalani hukuman dalam kasus yang sama. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan menjual sepeda motor hasil curian seharga Rp 5 juta,” terang Plh Kasat Reskrim, AKP Kanzi Fathan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara lima tahun. (*)
Redaksi Patitimes.com




















