Interpol Terbitkan Red Notice untuk Riza Chalid, Buronan Kasus Korupsi Minyak Rp285 Triliun

Patitimes.com- Polri mengumumkan bahwa Interpol telah resmi menerbitkan red notice terhadap pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid (MRC), yang menjadi buronan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.

Status buronan internasional ini diharapkan dapat mempercepat proses penangkapan agar tersangka segera menjalani proses hukum di Indonesia.

Sekretaris National Central Bureau (NCB) Hubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, menyampaikan bahwa red notice atas nama Riza Chalid telah terbit pada Jumat, 23 Januari 2026. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta Selatan pada Minggu (1/2/2026).

Untung menegaskan bahwa setelah red notice diterbitkan, Polri akan langsung berkoordinasi dengan berbagai lembaga penegak hukum, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen aparat untuk menindak tegas pelaku tindak pidana yang mencoba melarikan diri ke luar wilayah Indonesia.

“Kami selaku NCB Interpol mendukung langkah-langkah penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri,” ujarnya.

Dengan status tersebut, kerja sama internasional menjadi kunci utama. Red notice memungkinkan aparat kepolisian di berbagai negara untuk membantu melacak, menahan, hingga mengekstradisi buronan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di masing-masing negara.

Ruang Gerak Semakin Sempit

Penerbitan red notice membuat ruang gerak Riza Chalid semakin terbatas. Polri berharap mekanisme ini dapat mempercepat penangkapan sehingga proses hukum dapat segera berjalan tanpa hambatan berarti.

Selain itu, red notice juga berfungsi sebagai peringatan global bahwa seseorang sedang dicari oleh penegak hukum. Ketika buronan terdeteksi melintas di suatu negara, otoritas setempat dapat segera mengambil tindakan.

Polri menegaskan kesiapan untuk terus berkoordinasi dengan mitra internasional guna memastikan tersangka tidak lagi memiliki celah untuk menghindari tanggung jawab hukum.

Tersangka Sejak 2025

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka pada Kamis, 10 Juli 2025. Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina yang terjadi dalam rentang waktu 2018 hingga 2023.

Dalam perkara tersebut, Riza disebut sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal. Kedua perusahaan itu diduga memiliki peran penting dalam skema yang kini tengah diusut oleh penyidik.

Tidak hanya Riza, anaknya Muhammad Kerry Adrianto Riza bahkan telah lebih dulu menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Hal ini menunjukkan bahwa kasus tersebut memiliki jaringan yang luas dan melibatkan lebih dari satu pihak.

Dugaan Intervensi Kebijakan

Berdasarkan surat dakwaan jaksa, Riza Chalid bersama anaknya diduga mengintervensi PT Patra Niaga agar menyewa Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Merak melalui PT Orbit Terminal Merak (OTM). Keputusan tersebut diduga memberikan keuntungan besar bagi pihak tertentu.

Dari praktik itu saja, keuntungan yang diperoleh disebut mencapai sekitar Rp2,9 triliun. Angka tersebut menjadi salah satu indikasi besarnya skala dugaan korupsi yang terjadi dalam sektor energi strategis nasional.

Kasus ini pun menjadi sorotan publik karena menyangkut pengelolaan sumber daya penting yang berdampak langsung pada perekonomian negara.

Kerugian Negara Fantastis

Jaksa mengungkap bahwa total kerugian akibat tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang mencapai sekitar Rp285 triliun. Nilai tersebut terdiri dari beberapa komponen besar.

Rinciannya meliputi kerugian keuangan negara sebesar Rp70,67 triliun, kerugian terhadap perekonomian negara mencapai Rp171,99 triliun, serta keuntungan ilegal sekitar Rp43,27 triliun. Jika dijumlahkan, totalnya mencapai Rp285.951.041.132.745.

Besarnya angka ini menjadikan kasus tersebut sebagai salah satu perkara korupsi dengan nilai kerugian terbesar dalam beberapa tahun terakhir di Indonesia.

Harapan Penegakan Hukum

Terbitnya red notice menjadi sinyal kuat bahwa aparat penegak hukum serius menuntaskan kasus korupsi besar di sektor energi. Pemerintah berharap langkah ini dapat mempercepat proses penangkapan dan membawa tersangka ke pengadilan.

Keberhasilan menangkap buronan internasional tidak hanya penting bagi penegakan hukum, tetapi juga untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi.

Di sisi lain, kasus ini diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pihak agar pengelolaan sektor strategis dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Kini perhatian masyarakat tertuju pada langkah lanjutan aparat: kapan Riza Chalid berhasil diamankan dan bagaimana proses hukum akan mengungkap secara menyeluruh dugaan praktik korupsi bernilai ratusan triliun rupiah tersebut.